Free Wifi di Alun-alun Merdeka

di %s Berita/Informasi 615 views

_DSC0184Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono didampingi Kepala Bappeda Arif, Kepala UPT alun-alun  Peggy Yudo Subekti dan Kades Ngrayudan siang tadi 14 Mei 2013 pada jam istirahat pukul 12.00 WIB menikmati fasilitas Wifi di taman Alun-alun Merdeka Ngawi.

Banyak obrolan menarik dengan para wartawan cetak maupun elektronik. Diungkapkan oleh beliau, “Alun-alun Merdeka ini akan dijadikan icon Ngawi, di tahun 2013 ini dalam waktu dekat akan dikucurkan dana untuk pembangunan alun-alun, fasilitas-fasilitas yang diutamakan masyarakat dulu untuk hiburan dan sarana rekreasi yang murah meriah bagi masyarakat kota Ngawi. Di sini sudah ada sarana Wifi yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat utamanya para pelajar untuk mengakses data, berita serta sarana pembelajaran lainnya yang edukatif sehingga membentuk komunitas-komunitas pertemanan positif di antara mereka”. Ditambahkan Kepala UPT alun-alun Peggy Yudo Subekti, “Setiap malam minggu masyarakat juga bisa menikmati alunan musik akustik dari para pelajar secara bergantian di UPT alun-alun juga ada sarana perpustakaan keliling setiap sore kerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab. Ngawi yang bertujuan memupuk minat baca masyarakat dan para pelajar”, ungkapnya. (tiwi/majalahkapas.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP

di %s Berita/Informasi 667 views

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi eKTP

 

Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:

 

 

 

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ

Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

(republika.co.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Ngawi Spetakuler Bakal Tercapai Tepat Waktu

di %s Berita/Informasi 621 views

Ngawi Spetakuler Bakal Tercapai Tepat WaktuKeseriusan penataan sistem birokrasi tingkat daerah tidak bisa lepas dari perencanaan matang apalagi seperti yang digagas Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono dalam beberapa tahun terakhir menuju Ngawi spetakuler 2014 merupakan wujud pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan.

Untuk menuju suksesnya multi program tersebut perlu evaluasi program kerja yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini seperti dalam rapat koordinasi bidang ekonomi dan pertanian di balai pertemuan RM Notosuman Jalan Raya Ngawi-Solo, Selasa (7/5).

Pada kesempatan yang sama, setidaknya ada 8 SKPD yang langsung melakukan pemaparan capaian program yang dilakukan dalam tahun terakhir ini.

“Untuk menuju Ngawi Spetakuler harus ada keterpaduan semua perangkat kerja sebagai stakheholder jangan sampai ada satupun celah yang akan melemahkan program yang digagas selama ini,” ujar Ony Anwar Wakil Bupati Ngawi saat membuka kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Yusuf Rosyadi kepala Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Ngawi dalam pemaparanya dalam tahun ini ada program unggulan diwilayah kerjanya. Dikatakanya, untuk pengurusan SIUP, NPWP, SIUJK dan TDP akan dilakukan secara online serta free dari pembiayaan administrasi.

“Langkah ini kita tempuh untuk merangsang pertumbuhan investasi khususnya karena mendasar anggaran daerah saat jelas terbatas, dan kita optimis selaku satker Ngawi spetakuler akan tercapai sesuai waktunya,” ungkap Yusuf Rosyadi.

Dengan demikian segala instrumen kerangka kerja sudah dipersiapkan secara matang tanpa meninggalkan satu wujud masyarakat yang madani atau civil society.

Terkait bebasnya biaya administrasi perijinan, papar Yusuf Rosyadi tidak akan berpengaruh pada peningkatan pajak restribusi daerah. Pada prinsipnya, sesuai UU No 28 Th 2009 tentang pajak daerah peruntukanya hanya pajak restribusi untuk IMB, HO, Trayek dan Aset.

Sementara guna mempersiapkan perdagangan bebas sesuai kesepakatan Asean Free Trade Area (AFTA) menurut Yusuf, untuk diwilayah Ngawi harus ada kejelasan regulasi sebagai implementasi sistem perekonomian yang menitik beratkan pengembangan pasar.

“Mau tidak mau selain menuju Ngawi spetakuler kita siapkan sesuai komitmen AFTA sehingga kita siap atas produk impor ke pasar nasional,” bebernya.

Dalam mewujudkan dua kebijakan penataan sistem ekonomi ini maka dalam memberikan pelayanan perijinan harus ada kelonggaran pada pos tertentu. Hematnya, perdagangan seperti waralaba akan menjadi sentra pengembangan bisnis berwawasan kedepan.

“Kalau bisa dalam perdagangan bebas semua elemen masyarakat daerah tetap menjadi prioritas utama dan perlu peka terhadap celah bisnis untuk kedepanya,” tutur Yusuf Rosyadi.

Namun demikian sesuai penegasanya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya regulasi yang memihak pada rakyat. Regulasi yang mengatur ekspor impor diperlukan agar kran impor dapat dikendalikan sehingga industri kecil dapat terlindungi.

Diakuinya, regulasi yang ada selama ini cenderung lemah pengawasannya terhadap produk yang masuk ke dalam pasar dalam negeri. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top