Tentukan Awal Ramadhan, Pemerintah Gelar Sidang Isbat

di %s Berita/Informasi 795 views

TENTUKAN AWAL RAMADAN PEMERINTAH GELAR SIDANG ISBAT 8 JULIUntuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penentuan awal Ramadan 1434 Hijriyah, pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 8 Juli 2013. “Kita pastikan pada Senin malam mendatang. surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh Kantor Wilayah di setiap provinsi,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali, Rabu (3/7)

Tim hisab dan rukyat di setiap daerah, diminta untuk mempersiapkan diri. Ini berkaitan dengan pengawasan hilal atau bulan baru di 53 titik yang tersebar di 33 provinsi. Pemantauan hilal juga akan melibatkan tim hisab dan rukyat dari masyarakat dan ormas Islam. Seperti, di Jawa Timur, ada 130 titik pengamatan yang akan digarap Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa pesantren.

Untuk menyamakan penetapan awal Ramadan dengan beberapa negara tetangga, kata Muchtar, Indonesia telah menyepakati kriteria dengan Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Kriteria standar yang disepakati adalah hilal setinggi dua derajat di atas ufuk dengan umur bulan baru delapan jam. “Kami harapkan Ramadan dan Syawal antara Indonesia dan negara-negara itu sama,” ujarnya.

Muchtar menegaskan, dalam sidang isbat mendatang akan dihindari debat yang menjurus saling serang. Terutama, bila terjadi perbedaan penetapan awal Ramadan tahun ini. Langkah tersebut bertujuan menghindari kesan ketidakharmonisan antar tokoh agama dan ormas Islam. “Kalau ada perbedaan, kami berharap para tokoh agama mampu saling menghargai,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, banyak masukkan agar sidang isbat tak berubah menjadi ajang menyerang atau menghina satu sama lainnya. Apalagi, bersikap melecehkan. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan, pemerintah tetap mengakomodasi  berdasarkan dua pendekatan penetapan, yakni perhitungan hisab dan dilengkapi dengan rukyat.

Kemenag tak berupaya memihak salah satu ormas atau golongan. Penetapan berdasarkan metodologi dan dalil Alquran dan hadis. Bila muncul perbedaan dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal tahun ini, dia mengimbau jangan ada saling serang atau ungkapan bernada provokatif bagi pihak yang berbeda. “Lebih baik menjaga ukhuwah dan ketentraman, inilah sudah hampir setiap tahun terjadi. Saya rasa umat harus semakin dewasa menyikapi ini,” kata Djamil.

Persoalan mengenai perbedaan tak perlu dipermasalahkan. Dia beralasan, selama bukan hal yang mendasar dalam Islam, perbedaan adalah rahmat. Jadi, semua pihak diminta olehnya tak memperkeruh hubungan antarumat dan ormas Islam.

Djamil mengatakan, prinsip Kemenag dalam penetapan awal Ramadhan tetap dalam bingkai mempersatukan umat Islam. Selain itu, ujar dia, pihaknya selalu berusaha mempertemukan perbedaan. “Kami selalu berharap semua ormas satu sikap dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal, tapi kita tidak ingin ada pemaksaan atau saling serang bila ada perbedaan,” pungkasnya. (jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019

di %s Berita/Informasi 688 views

Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019Setelah melantik 23 Kepala Desa untuk periode 2013 – 2019 pada Selasa (18/06/2013) yang lalu di Pendopo Wedya Graha, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono hari ini, Rabu (03/07/2013) orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Ngawi itu melantik 29 Kepala Desa untuk periode yang sama.

Nampak hadir Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD, Kepala PN, Kepala Kejaksaan, Kapolres Ngawi, perwakilan dari Kodim 0805, Muspida, Muspika, dan rombogan kepala desa yang bakal dilantik di Pendopo Wedya Graha.

Berikut daftar 29 Kepala Desa yang dilantik hari ini, Rabu (03/07/13) untuk periode 2013 – 2019.

KECAMATAN

NO

DESA

NAMA KADES

Kendal

01

Patalan

Suyatno

Mantingan

02

Kedungharjo

Drs. Tri Hery Suprapto

03

Mantingan

Samsu

Pitu

04

Kalang

Hendri Rozaq Humardani

 

05

Dumplengan

Sri Wahyuni

 

06

Ngancar

Is Setyo Nugroho, S.Pd

 

07

Banjarbanggi

Warsito, SP

 

08

Bangunrejo Lor

Tardi

 

09

Karanggeneng

Joko Subiyanto

Widodaren

10

Kedunggudel

Mas’udi

11

Walikukun

Sukardi

Paron

12

Gelung

Jianto

 

13

Jambangan

Hidayati

Geneng

14

Klitik

Jumirin

15

Tambakromo

Mokhamad Suhadi

16

Klampisan

Drs. Sudirman, M.Pd.I

17

Kasreman

Sikoco

Ngrambe

18

Cepoko

Moh. Nuryanto, SE

 

19

Wakah

Budi Setyo Nugroho

Karangjati

20

Ploso Lor

Amin Sutikno

Jogorogo

21

Jogorogo

Nur Ekawati. SE

Kedunggalar

22

Begal

Yusuf Setyono

23

Jati Gembol

Budi Sulistyonarko

24

Wonokerto

Sudarto

25

Wonorejo

Nanik Sri Sudarsasi

26

Pelang Lor

Suyadi

27

Kawu

Donny Subiyantoro, SH

28

Gemarang

Hadi Santoso

Ngawi

29

Kandangan

Sukiran

Sumber : BPM Pemdes Kabupaten Ngawi

Dalam ulasannya, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono memberikan ucapan selamat dan semangat serta mewanti-wanti untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik juga benar. Pihaknya juga berpesan pada Kades yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan perangkat lain maupun atasannya (Camat, red).

Bupati yang juga biasa dipanggil Mbah Kung ini memerintahkan kepada BPM Pemdes maupun Kades yang baru dilantik untuk melakukan invetarisasi aset desa dengan memberi batasan waktu 1 bulan setelah dilantik segera membuat laporan. Hal itu penting untuk mengetahui keberadaan aset desa tersebut.

“Menjual aset (menyewakan, red) harus melalui prosedur, yakni melalui persetujuan BPD, Camat dan beberapa pernyataan. Bila itu tidak ada maka bisa dianggap ilegal, maka harus dilibas, harus dikembalikan, dan yang bertanggungjawab adalah kepala desa yang lama,” tegas Bupati.

Menyinggung masalah sanksi bagi oknum kades yang menyalahi prosedur, menurutnya itu urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan, secara hak adalah milik desa. “Maka secara paksa atau apapun itu sah bagi kita untuk mengambil alih. Selanjutnya urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan itu bukan urusan pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan pemberdayaan, Bupati menekankan pada visi misi kades terpilih untuk melaksanakannya dengan mengoptimalan dan merealisasikan. Bila tak mampu menjalankan maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, imbuhnya.

Bupati juga mengkritik dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkades yang besar. “Kita akan meluruskan, semua telah diatur dalam peraturan (Perda Ngawi nomor 9 tahun 2006 dan Perbup nomor 5 tahun 2007, red), sebenarnya kita memberikan anggaran sudah cukup,” ungkapnya.

“Mereka (panitia, red) menganggap otonomi desa yang berlebihan, sehingga desa bisa menentukan segalanya, itu tidak boleh. Mereka setiap saat harus konsultasi. Kedepan akan kita tuangkan dalam Perbup, maksimal 2 kali anggaran subsidi dari Pemkab,” tegas Bupati Ngawi. (mit@infongawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top