H-10 Pantura Siap Sambut Pemudik

di %s Berita/Informasi 509 views

H-10 PANTURA SIAP SAMBUT PEMUDIKMemasuki Bulan Ramadhan, Kementerian Pekerjaan Umum mulai memastikan tentang kondisi kesiapan jalur mudik lebaran 2013. Salah satunya, jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa yang pada H-10 nanti dinyatakan siap menyambut pemudik. Saat ini, Kementerian PU tengah menyiapkan konstruksi lebih permanen untuk jalan nasional di jalur Pantura Jawa yang memiliki panjang sekitar 1.100 kilometer sesuai dengan amanat pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap usia jalan bisa lebih panjang lagi meskipun untuk investasi awal membutuhkan biaya lebih besar,” kata Direktur Jenderal Bina Marga, Djoko Murjanto, Kamis (11/7) dalam siaran pressnnya.
Dikatakannya, saat ini lalu lintas harian di jalur Pantura mencapai 45 ribu kendaraan perhari nya untuk 4 lajur. Padahal normal mak­simalnya adalah 25 ribu ken­daraan per hari. Untuk jalan Pantura Jawa telah ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan kekuatannya menjadi MST (muatan sumbu terberat) 10 ton, dari kondisi sebelumnya MST 8 ton sehingga usia jalan ditargetkan bisa 20 tahun dibanding kondisi saat ini rata-rata 10 tahun.
Selama 2 minggu sebelum lebaran ia memastikan Pantura cukup keamanan untuk dilalui kendaraan, karena saat ini  jalur Pantura hanya tinggal menunggu keringnya cor-cor an saja. Mengahadapi lebaran, pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah untuk ikut menyiapkan jalur-jalur alternatif yang akan dilalui oleh pemudik. Jalur alternatif memang bukan jalur utama, tetapi jika terjadi kemacetan, pemudik biasanya mengambil jalur alternative  tersebut.
Djoko menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, mohon mengerti bahwa aturan tentang beban jalan bukan hanya akan merusak jalan, akan tetapi keselamatan bagi para pengendara, keuntungan dari beban berlebih tidak akan sebanding dengan keselamatan para pengguna jalannya.
Menurutnya, faktor beban lalu lintas yang paling mempengaruhi adalah beban lalu lintas yang berlebih (overloading) yang kerap ditemui di lintas utama Pantura. Berdasarkan ketentuan, kedua lintas tersebut masuk ke jalan kelas I dimana muatan sumbu terberat adalah 10 ton. Muatan sumbu terberat (MST) adalah muatan maksimum yang diijinkan untuk satu sumbu kendaraan, jika MST ini dilanggar maka akan menyebabkan kerusakan jalan yang lebih besar daripada daya rusak satu sumbu standar.
Sesuai data survei jalan tahun 2012, untuk Jalan Nasional dengan panjang 38.569,82 Km, sebesar 5,64% atau 2.174,34 Km dalam kondisi rusak ringan dan 3,54 % atau 1.364,63 dalam kondisi rusak berat.
Menurutnya, peran serta dari masyarakat untuk tetap menjaga hirarki fungsi jalan sehingga jalan dapat berfungsi sebagaimana ditentukan. Hal yang mengganggu fungsi jalan ini misalnya gangguan samping, seperti adanya pedagang di sisi jalan, penyeberang yang tidak pada tempatnya, akses terhadap sisi jalan yang sangat bebas.
Masyarakat dapat membantu dengan tidak berjualan atau membuat akses sendiri di sisi jalan, dan menjaga struktur perkerasan jalan agar tetap sesuai dengan yang direncanakan, misalnya dengan tidak membuang air ke badan jalan, atau tidak membuang sampah ke saluran samping jalan, dan tidak menggunakan kendaraan dengan beban berlebih (overloading). (kominfo.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Dishub Jatim Siapkan 300 Bus Mudik Gratis

di %s Berita/Informasi 760 views

Dishub Jatim Siapkan 300 Bus Mudik GratisPemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim menyelenggaraan angkutan mudik dan balik gratis pada Lebaran 2013 dengan menyiapkan 300 unit bus. Untuk itu, masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan pada 15 Agustus mendatang di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Surabaya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim Sumarsono, di Surabaya, Rabu (10/7) mengatakan, mudik program Pemprov Jatim ini utamanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari kepedulian sosial kepada wong cilik yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkannya.

“Tidak itu saja, mudik gratis menggunakan bus ini juga dapat menciptakan ketaatan berlalulintas serta adanya kepastian pelayanan angkutan untuk pulang bagi para buruh-buruh pabrik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mudik dan balik Lebaran tahun ini menggunakan bus, Pemprov Jatim menyediakan sebanyak 300 bus. Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah yang diperelah dari bantuan Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Untuk pendaftaran mudik gratis ini, katanya, segera dilakukan. Khusus mudik gratis menggunakan armada bus, pendaftaran dimulai 15 Juli 2013 sampai kuota penuh. Sedangkan pendaftaran baliknya mulai 10 – 18 Agustus 2013. Untuk pendaftaran mudik gratis dilakukan di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jl A Yani 268 Surabaya. “Syarat pendaftaran, masyarakat cukup membawa fotocopy KTP atau KK. Pemberangkatan bisa dilakukan di PT Maspion, PWNU, maupun ITS,” paparnya.

“Mudik gratis ini melayani seluruh kabupaten/kota di Jatim. Jadi tak perlu khawatir masyarakat yang jauh seperti di Pacitan atau Ngawi, karena mudik gratis ini sampai di kabupaten itu,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan mudik gratis dan balik angkutan bus ini diharapkan akan dapat mengurangi jumlah kepadatan kendaraan di jalan serta dapat memperkecil kejadian kecelakaan di jalan pada saat Lebaran mendatang.

Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan ini, selain itu, juga bisa mengurangi kecelakaan lalulintas di jalan, terutama pada pemudik yang menggunakan sepeda motor (roda dua).

Menurutnya, adanya mudik gratis dapat membantu serta memberikan kesempatan pulang ke kampung halaman dengan cara aman dan nyaman serta tidak dipungut biaya sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain,” ujarnya. (kominfo.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Kapolda Perintahkan Polres / Polsek Tindak Tegas Petasan

di %s Berita/Informasi 475 views

KAPOLDA PERINTAHKAN POLRES POLSEK TINDAK TEGAS PETASANSetelah melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia selama Ramadhan 1434. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memerintahkan kepada seluruh jajaran polres/polsek se Jatim agar menindak tegas terhadap petasan alias mercon selama ramadhan.
“Kapolda Jatim menginstruksikan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Jatim agar menindak tegas terhadap petasan di wilayahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (9/7).
Dikatakannya, mercon adalah bahan ledak dengan isian amunisi sekitar 2 inci sampai 8 inci atau beratnya lebih dari 20 gram. Mercon yang dimaksud bukanlah bunga api yang memiliki isi amunisi di bawah 20 gram. “Karena seperti diketahui kalau penggunaan amunisi yang seperti ini wajib dengan izin resmi dari pihak kepolisian. Kecuali bunga api yang amunisinya masih kurang dari 20 gram, itu memang dijual bebas,” paparnya.
Bukan hanya membunyikan mercon saja, tapi termasuk penjualnya juga dilakukan tindakan. Untuk itulah, diimbau bagi masyarakat yang mengetahui home industri sekaligus pabrik petasan bisa lapor ke kantor polisi terdekat. “Kalau ada ditemukan pabrik atau home industri yang menjual petasan berlebihan segera untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat,”ujarnya.
Selain itu, Ketua RT sampai RW juga bisa menjaga lingkungannya dan jangan segan segan untuk melarang warganya jika ada yang membunyikan petasan atau mercon. “ Mercon atau petasan tetap dilarang. Tapi kalau bunga api masih diperbolehkan. Untuk itu, sekali lagi anggota jangan ragu untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang membunyi mercon,” tegasnya.
Ia menambahkan, target Jawa Timur bebas petasan atau mercon selama Ramadhan ini juga merupakan satu diantara upaya cipta kondisi selama bulan Ramadhan. “kami ingin umat islam dalam menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai tanpa adanya suara petasan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim mengimbau kepada sejumlah organisasi Masyarakat (Ormas) untuk tidak melakukan razia atau sweeping tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1434 Hijriah dan menyerahkannya ke aparat keamanan.
Dikatakannya, dengan menyerahkan tugas tersebut pada polisi maka pelaksanaannya dapat dilakukan lebih tertib. “jangan sampai ada aksi pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat, karena sanksinya adalah pidana,” paparnya.(kominfo.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top