Sukses Implementasikan KTR, Pemkab Ngawi, Raih Pastika Parama dari Kemenkes

di %s Kesehatan 1,178 views
Banner

Dalam puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia (HTTS), Pemerintah Kabupaten Ngawi mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI, atas langkah dan upaya dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda).

Penghargaan  ini diberikan langsung Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F. Moeloek kepada Bupati Ngawi, Budi Sulistyono di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7).

Bupati Ngawi mengungkapkan penghargaan ini adalah capaian yang luar biasa dan sangat membanggakan. Sebab, Pastika Parama ini penghargaan level tertinggi nasional yang diberikan Kemenkes bagi daerah yang dinilai berhasil dalam mengimplementasika KTR, “Kita sudah lama terbitkan Perda tentang kawasan tanpa rokok,”ujarnya.

Masih menurut Budi Sulistyono kebijakan tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ngawi diatur dalam Perda Nomor : 100/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Untuk pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor : 14/2019,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi Sulistyono katakan wujud nyata dari kebijakan tersebut disediakan smoking area di kantor Pemerintahan, “Sementara disekolah – sekolah kami juga telah melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok bagi pelajar,” lanjutnya. Bupati menandaskan semua itu dilakukan bukan semata karena ingin mendapatkan prestasi melainkan kepedulian Pemkab Ngawi terhadap kesehatan masyarakat, “Merokok itukan dampaknya luar biasa, yang tentunya bisa sebabkan penyakit serius, seperti paru – paru,” katanya.

Bupati berharap dengan penghargaan ini, bisa menjadi motivasi tidak hanya bagi Pemkab Ngawi tetapi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan mengerti betul bahaya akibat merokok.

Hal yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Yudono bahwa penghargaan diraih tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan KTR ini. “Tidak hanya di kantor Pemerintahan saja tetapi juga dilakukan diinstansi serta sosialisasi di sekolah. Dan, saat ini menunjukkan perkembangan yang bagus dan mulai berkurang,” katanya.

Yudono mengatakan KTR bukan berarti melarang orang untuk tidak merokok, tetapi merokok pada tempatnya,  “Smoking area tidak boleh didalam KTR, tapi harus jauh dari pintu keluar dan harus terbuka harus udara bebas,” jelasnya.

Kabupaten Ngawi menjadi salah satu dari 5 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan bergengsi ini, diantaranya Kabupaten Gresik, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya (dn/nf/kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Terkini Dalam Kesehatan

Go to Top