Rakor Covid-19, Bupati Ngawi Intruksikan Camat dan Kades Sosialisasikan Wajib Bermasker

di %s Kesehatan/Pemerintahan 1,739 views
Banner

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono pimpin rapat koordinasi pencegahan Covid-19, bersama Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar, Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ), Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Ngawi, Halil Thahir,  Kepala Kantor Kementerian Agama, Zainal Arifin, pejabat lingkup Pemkab Ngawi, Camat dan 213 Kepala Desa melalui sambungan Video Conference di Command Center, Senin (13/04/20).

Dalam rakor ini, Bupati Ngawi mengintruksikan seluruh Camat dan Kades se Kab. Ngawi untuk terus melakukan sosialisasi wajin bermasker bagi masyarakat diwilayahnya, ”Yang dimulai tanggal 15 sampai 19 April mendatang, dan mulai dari sekarang, Kepala Desa harus menyiapkan semua agar program ini bisa berjalan secara maksimal untuk pencegahan Covid-19 di Kab. Ngawi,” terangnya.

Selain itu, Budi Sulistyono juga menegaskan bahwa setelah sosialisasi dan pembagian masker selesai tanggal 19 April nanti, seluruh Kades diminta membuat Satuan Tugas (Satgas) di setiap perbatasan desa, untuk melakukan pengawasan dan tindakan bagi warga yang keluar masuk desa tidak menggunakan masker. “Kades bersama perangkat ,TNI dan Polri,  wajib menjaga setiap perbatasan desa untuk menindak warganya yang masuk maupun keluar desa dan yang tidak bermasker, agar disuruh kembali atau ditolak untuk pergi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua MUI Ngawi, Halil Thahir dalam rakor ini, terkait penyelenggaraan salat berjamaah dimasjid menyampaikan bahwa tetap bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.” Untuk kegiatan salat berjamaah khususnya shalat wajib bisa tetap dilakukan seperti biasa tapi dengan ketentuan yang sudah diedarkan MUI Pusat, selama salah satu wilayah masih aman menurut pihak yang berwenang kita tetap boleh melakukan salat berjamaah tapi dengan mengatur jarak minimal satu meter. Tapi untuk kegiatan agama yang mengundang keramaian sebaiknya tidak digelar dan dilakukan secara online”, jelasnya.

Halil juga menekankan agar setiap masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan untuk pencegahan Covid-19, diantaranya Physical Distancing, bermasker dan melakukan pola hidup sehat dalam beribadah. Tidak hanya itu, Ketua MUI Ngawi, juga meminta Kades untuk mensosialisasikan tentang protokol pemakaman jenazah bagi pasien yang positif  Covid-19, “Jadi kalau sudah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah Covid-19, Insyaallah tidak ada yang perlu ditakutkan masyarakat. Karena hal tersebut sudah ditangani dengan sangat baik oleh tenaga medis,” ungkapnya. Ketua MUI Ngawi, berharap dengan sosialisasi yang diberikan ini tidak akan ada lagi penolakan pemakaman jenazah karena Covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain.

Sedangkan Kepala Kemenag Ngawi, Zainal Arifin memberikan himbauan bagi yang akan menggelar kegiatan seperti pernikahan, untuk menundanya dahulu, namun jika terpaksa harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,  “Atau ada salah satu calon pengantin dari daerah zona merah wajib hukumnya untuk isolasi mandiri dulu selama 14 hari,” kata Zainal. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares