Agribisnis Tembakau Melalui Pola Kemitraan Petani – PT Sadhana

di %s Berita/Informasi 646 views

tembakauUntuk memaksimalkan produk tembakau secara kwalitas terbaik kini petani tembakau dapat angin segar setelah adanya pola kemitraan dengan PT Sadhana. Sistem tersebut dari PT Sadhana sendiri mengakui untuk mendapatkan bahan baku tembakau dari pasar bebas dan berasal dari daerah pengembangan dengan pola kemitraan.

Jelasnya, pola kemitraan sendiri bertujuan untuk mendapatkan bahan baku yang berkesinambungan dengan kwalitas yang diketahui dengan pasti dan dapat memenuhi kebutuhan pada waktu tertentu. Selain itu peningkatan kwalitas dan produksi tembakau dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan.

Ditambah menjaga kesinambungan usaha yang memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat dalam kemitraan usaha. “Maka dengan adanya pola kemitraan tersebut kedua belah pihak akan saling diuntungkan baik petani maupun PT Sadhana sendiri,” terang Mujiono, Kabid Budidaya Dinas Hutbun Ngawi, Selasa (12/11).

Dijelaskan, luas areal tanaman tembakau tiga tahun terakhir memang mengalami fluktuasi seperti tahun 2011 seluas 1.371 Ha dan setahun kemudian 2012 naik seluas 1959 Ha namun di tahun 2013 ini malah menurun hanya 972 Ha.

Permasalahan penurunan luasan areal tembakau tersebut disebabkan anomali iklim meskipun tahun ini proses penanaman mencapai 2.786 Ha namun yang panen tidak lebih dari 972 Ha. Ada sisi menguntungkan dari pola kemitraan tersebut ulas Mujiono ada dua hal yang perlu diketahui yakni peranan perusahaan dan peranan petani.

Disini peranan perusaahan meliputi agen teknologi dimana dengan penyuluhan teknologi terhadap petani maka akan mampu meningkatkan produktifitasnya mendasar kwalitas tembakau yang terjamin. Sedangkan dilihat dari peranan petani, proses penanaman tembakau akan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dengan kwalitas sebaik mungkin dan bisa dipasarkan. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pelatihan Penerbit SKAU Kabupaten Ngawi Tahun 2013

di %s Berita/Informasi 640 views

124Dinas Kehutanandan Perkebunan Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 Oktober s/d 25Oktober 2013 (selama 9 hari) mengadakan Pelatihan Pengembangan, Pengujian, dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan(Sertifikasi PejabatPenerbit SKAU) yang diselenggarakan di Hotel Sukowati Ngawi, dimana pesertanya sebanyak 90 orang dari 90 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi.

Sepertiyang diungkapkan Kadin HutbunKab.Ngawi, Ir. Setiyono, “Pelatihan ini merupakan syarat utama bagi Pejabat Penerbit Surat Keterangan AsalUsul (SKAU) untuk memperoleh sertifikasi. Penerbit SKAU secara self accesment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk menerbitkan SKAU. Sedangkan tujuan dari pelatihan ini agar tertib mengenai penatausahaan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah serta penggunaan SuratKeterangan Asal Usul (SKAU) hasil hutan hak”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Pengelolaan Hasil Hutbun Kab.Ngawi Suharno, SP, “Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak. Adapun pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan,” jelasnya.

Pada intinya menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT.II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak pasal 3 ayat(1)dijelaskan, bahwa hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa : (a) Sertifikat Hak Milik, atauLeter C, atauGirik; (b) Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau (c) Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional(BPN). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status darikawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara. Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan, bahwa Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa : (a) Nota Angkutan; (b) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau (c) SKAU (Surat Keterangan Asal Usul). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ketujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. (Tiwi/majalahkapas.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Sempat Terlupakan, Sosok ini Menjadi Pahlawan Nasional

di %s Berita/Informasi 1,665 views

radjimanMeski sempat terlupakan, menjelang peringatan Hari Pahlawan tahun 2013 Pemerintah Indonesia melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman (KRT) Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Jum’at (08/11/2013).

dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat yang lahir di Yogyakarta 21 April 1879 lalu, peranannya terhadap republik ini memang patut dan wajib untuk disematkan sebagai Pahlawan Nasional. Peringainya sebagai salah satu tokoh pendobrak sejarah berdirinya Bangsa Indonesia.

Sejak tahun 1934 ia memilih tinggal di Dusun Dirgo, Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngai, Tawa Timur. Di usia 20 tahun, dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat sudah berhasil mendapatkan gelar dokter, dan gelar Master of Art pada usia 24 tahun.

Pilihan belajar ilmu kedokteran yang diambil berangkat dari keprihatinannya saat melihat masyarakat Ngawi ketika itu ada pageblug (dilanda) penyakit pes, begitu pula beliau secara khusus belajar ilmu kandungan untuk menyelamatkan generasi kedepan yang mana saat itu banyak Ibu-Ibu yang meninggal karena melahirkan.

dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari berbagai sumber, perjalanan sejarah menuju kemerdekaan Indonesia adalah satu-satunya orang yang terlibat secara akif dalam kancah perjuangan bangsa. Mulai dari munculnya Boedi Oetomo sampai pembentukan BPUPKI. Manuvernya di saat memimpin Budi Utomo yang mengusulkan pembentukan milisi rakyat di setiap daerah di Indonesia.

Pada sidang BPUPKI (29 Mei 1945), ia mengajukan pertanyaan ‘Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?. Pertanyaan ini dijawab oleh Bung Karno dengan Pancasila. Jawaban dan uraian Bung Karno tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini kemudian ditulis oleh Radjiman selaku ketua BPUPKI dalam sebuah pengantar penerbitan buku Pancasila yang pertama tahun 1948 di Dusun Dirgo, Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Terbongkarnya dokumen yang berada di Desa Kauman tersebut menjadi temuan baru dalam sejarah Bangsa Indonesia yang memaparkan kembali fakta bahwa Soekarno adalah Bapak Bangsa pencetus Pancasila.

Sejak tahun 1934, dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat memilih tinggal di Dusun Dirgo, Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan mengabdikan dirinya sebagai dokter ahli penyakit pes. Rumah kediamannya yang sekarang sudah menjadi situs sejarah telah berusia 134 tahun. Begitu dekatnya Radjiman dengan Bung Karno sampai-sampai Presiden RI pertama itupun telah bertandang dua kali ke rumah tersebut.

Seperti yang dilansir menits.com, penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat ini dilakukan pada 8 November di Jakarta, terang Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman, Endah Sri Widiastuti. Masih menurutnya, makam KRT Radjiman Wedyodiningrat berada dalam komplek Makam Pahlawan Dr Wahidin Soedirohoesodo, Malati, Sleman.

Sementara itu, nama Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat tidak terlepaskan dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Hal itu sah-sah saja karena semasa hidupnya hingga 20 September 1952, jejak dr. Radjiman memberi kontribusi besar dalam membangun kesehatan di kabupaten yang biasa disebut Bumi Orek-Orek ini.

Sementara pada tulisan tribunnews, Retno Widowati, ahli waris keluarga Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat mengucapkan terima kasih kepada gubernur Jawa Timur Soekarwo dan seluruh warganya. Sebab, mereka yang selama ini  mendukung sekali agar sang kakek dianugerahi pahlawan nasional.

“Kami sekeluarga terimakasih sangat berterimakasih pada Bapak Gubernur Jatim, Bupati Ngawi dan masyarakat Jatim tentunya,” ujar Retno, Jumat (08/11/2013). Soebaryo yang juga perwakilan keluarga menambahkan rasa syukur atas penganugerahan gelar pahlawan nasional terhadap sang kakek Radjiman Wedyodiningrat.

Dengan tercatatnya nama dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dalam buku sejarah dengan tinta emas sebagai Pahlawan Nasional, tentu membuat masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ngawi merasa bangga. (infongawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top