108 Mendapat Bonus Perpanjangan Masa Pensiun

di %s Berita 695 views

KIA_9946

Setelah disyahkanya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat yang lalu. Ditetapkan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil diperpanjang menjadi 58 tahun. “ jika sebelumnya PNS administrasi atau setingka eselon III kebawah akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun, sedangkan untuk PNS Eselon I, II usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun ” hal tersebut diungkapkan Sekda Ngawi, Drs. H. Siswanto, MM saat memberikan pembekalan kepada anggota korpri yang akan purna tugas, selasa (06/05).

Khusus untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang tertolong batal pensiun atau mendapat bonus perpanjangan masa pensiun sebanyak 108 orang.

Mengakhiri sambutan, Sekda berharap PNS yang akan memasuki purna tugas untuk mempersiapkan diri, karena akan memasuki dunia baru dimana dulu sebagai pegawai negeri selalu mendapatkan pelayanan dari pemerintah, setelah masuk purna tugas diharapkan tetap memberikan kontribusi dan ikut berperan aktif dalam Pembangunan yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Sekda Ngawi Menghadiri Acara Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa

di %s Berita 666 views

DSC_0013 - Copy

Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi,  Drs. H. Siswanto, MM,  membuka Bimbingan Teknis pengadaan barang dan jasa,  yang dilaksanakan oleh Bagian Adminitrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi bertempat di Gedung Notosuman Watualang, Selasa(06/05). Acara ini berlangsung 1 hari dan diikuti oleh masing SKPD dan Asosiasi Sekabupaten Ngawi

Dalam hal pelaksanaan kegiatan pembangunan selain pengetahuan, ketrampilan teknis pengelolaan kegiatan pembangunan yang tidak kalah penting lagi adalah peranan dukumen administarsi perencanaan teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, Sekda kabupaten Ngawi meminta semua pelaksanaan kegiatan pembangunan hendaknya terekam secara administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara formal.

Sekda Ngawi juga meminta kepada semua pengelola dan pelaksana kegiatan pembangunan supaya benar-benar mengetahui dan memahami peraturan perundangan yang berlaku terkait pelaksanaan  pekerjaan sampai pada tahapan teknis operasional, dengan harapan semua kegiatan pembangunan mampu dikendalikan sesuai maksud dan tujuan peraturan dimaksud, dengan selalu memperhatikan kaidah-kaidah teknis teknis serta prosedur kerja yang telah ditetapkan yang pada akhirnya semua kegiatan pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai yang diharapkan.

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top