Bupati Hadiri Pagelaran Wayang Dalam Rangka Acara Bersih Desa

di %s Berita 453 views

A2

Ngawi,  Bersih Desa tradisi ini umum dimiliki oleh desa-desa yang berada di Jawa Timur  yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Upacara dimaksudkan untuk penghormatan leluhur desa dan yang dipercayai menjaga desa dari segala macam bencana dan pengaruh jahat. Untuk memeriahkan acara Bersih Desa ini para masyarakat dihibur dengan diadakannya gelaran Wayang Kulit yang bertempat di Desa Sekar Putih Kec.Widodaren yang bertempat di Lapangan sepak bola pada tanggal 24/09/2014.

Acara bersih Desa Sekar Putih ini dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir.H.Budi Sulistyono, Ketua DPRD Dwi Riyanto Jatmiko, Kepala SKPD dan para Tokoh Masyarakat. Pagelaran Wayang Kulit ini juga dipadati oleh para warga Desa Sekar Putih dan sekitarnya.

Ir.H.Budi Sulistyono dalam sambutannya dalam acara pagelaran wayang kulit ini menyampaikan bahwa kegiatan ini harus slalu dijaga karena dengan menjaga tradisi budaya ini sama juga kita melestarikannya agar tidak hilang digerus dengan perkembangan jaman. Bupati juga akan slalu mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian budaya seperti Bersih Desa dan kegiatan lain yang berkaitan degan budaya. Dalam akhir sambutannya Bupati Ngawi menyerahkan salah satu tokoh wayang kepada dalang  Dwijo Kangko sebagai tanda dimulainya acara pagelaran wayang kulit.

Kegiatan ini diteruskan dengan pertunjukan Wayang Kulit dengan dalang Dwijo Kangko dari Surakarta.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Ony Anwar Membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur No 51 Thn 2014 Tentang Larangan ISIS( Islamic State Of Iraq And Syria )

di %s Berita 344 views

C1

Ngawi, Mensikapi situasi dan kondisi terkait perkembangan paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, maka pada tanggal 23 September 2014 Kabupaten Ngawi melaluli Kantor Kesbangpol  telah menyelenggarakan kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur bertempat di Hotel Soekowati Kab.Ngawi.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antara TNI/Polri, Dinas/Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, MUI, Lembaga Pendidikan serta Organisasi Kemasyarakatan agar tercipta pemahaman yang tepat serta sinergitas penanganan terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban baik terkait perkembangan paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS).

Kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur dihadiri oleh Wakil Bupati,Kepala Bakesbang Prov.Jawa Timur, Ketua MUI Jawa Timur,unsur Forpimda Koordinator, TNI/Polri, Dinas/Instansi terkait, unsur Tokoh Agama, unsur Tokoh Masyarakat dan Narasumber Ali Fauzi Manzi,M.Pd.I serta unsur Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kab.Ngawi.

Wakil Bupati  Ony Anwar ST,MH dalam sambutannya pada saat menyambut para tamu undangan menyampaikan bahwa kita perlu memahami tentang beberapa hal yang melandasi serta sejarah lahirnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur dalam rangka melindungi masyarakat dan menciptakan stabilitas keamanan di Jawa Timur yang merupakan kunci agar dapat melaksanakan pembangunan di Jawa Timur.

Kepala Bakesbang Provinsi Jawa Timur (Dr. Zainal Muhtadien) mewakili Bapak Gubernur Jawa Timur membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan pengarahan, dimana dalam paparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur ini mampu dihadiri oleh Forpimda Koordinator, Unsur TNI/Polri, Unsur terkait Kabupaten/Kota serta komponen masyarakat lainnya se Kabupaten Ngawi. Selanjutnya beliau menyimpulkan bahwa paham ISIS merupakan gerakan politik untuk membentuk negara baru yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sehingga perlu adanya upaya untuk membendung pergerakan ISIS secara konkrit di Jawa Timur.

KH. Abdusshomad Buchori ketua MUI Jatim juga memberikan penjabarannya dalam acara ini bahwa paham ideologi  yang dibawa ISIS merupakan faham radikalisme agama. Ketua MUI Jatim mengatakan bahwa ” MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa larangan atas gerakan ISIS ini yang selalu mentafsirkan lainya itu haram,” terang A. Buchori. Selain KH. Abdusshomad Buchori acara ini juga menghadirkan saudara Ali Fauzi Manzi,M.Pd.I adik kandung Amrozy pelaku bom Bali I sebagai narasumber untuk menyampaikan tentang gerakan ISIS (Islamic State Of Iraq And Syria ).

Pada akhir acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur dilaksanakan penandatangan dan deklarasi menolak dan menentang paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) oleh seluruh MUI dan Tokoh Masyarakat yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan unsur Forpimda.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Seluruh PUSKESMAS Kabupaten Ngawi Akan Diubah Status Menjadi BLUD

di %s Berita 443 views

blud1

Ngawi – Pemerintah kabupaten Ngawi merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD, Untuk tahap awal 6 Puskesmas yang akan di jadikan BLUD pada tahun 2015 nanti yaitu Puskesmas Mantingan, Puskesmas Ngrambe, Puskesmas Padas, Puskesmas Karangjati, Puskesmas Geneng dan Puskesmas Kwadungan.

Diharapkan dengan menjadi BLUD, Puskesmas  dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Salah satu permasalah yang dihadapi Puskesmas dalam era JKN adalah mekanisme pelayanan keuangan puskesmas dan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas. Dengan JKN Puskesmas mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat, disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN pada khususnya, Puskesmas juga dituntut untuk lebih profesional dalam pengelolaan manajemen. Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengubah status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.Seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas harus disetor ke kas daerah. Kemudian dialokasikan kembali ke Puskesmas sebagai bagian dari  Rencana Kerja yang diusulkan oleh Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menjadi induknya.Boleh jadi alokasi anggaran yang diterima Puskesmas tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah direncanakan oleh Puskesmas yang bersangkutan.

BLUD LEBIH FLEKSIBEL Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta  kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga  tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit  harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat  pelayanan kesehatan kepada  Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan  remunerasi para dokter  dan perawat di Puskesmas. Masalahnya  semakin kompleks.

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top