Ony Anwar Membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur No 51 Thn 2014 Tentang Larangan ISIS( Islamic State Of Iraq And Syria )

di %s Berita 340 views
Banner

C1

Ngawi, Mensikapi situasi dan kondisi terkait perkembangan paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, maka pada tanggal 23 September 2014 Kabupaten Ngawi melaluli Kantor Kesbangpol  telah menyelenggarakan kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur bertempat di Hotel Soekowati Kab.Ngawi.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antara TNI/Polri, Dinas/Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, MUI, Lembaga Pendidikan serta Organisasi Kemasyarakatan agar tercipta pemahaman yang tepat serta sinergitas penanganan terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban baik terkait perkembangan paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS).

Kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur dihadiri oleh Wakil Bupati,Kepala Bakesbang Prov.Jawa Timur, Ketua MUI Jawa Timur,unsur Forpimda Koordinator, TNI/Polri, Dinas/Instansi terkait, unsur Tokoh Agama, unsur Tokoh Masyarakat dan Narasumber Ali Fauzi Manzi,M.Pd.I serta unsur Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kab.Ngawi.

Wakil Bupati  Ony Anwar ST,MH dalam sambutannya pada saat menyambut para tamu undangan menyampaikan bahwa kita perlu memahami tentang beberapa hal yang melandasi serta sejarah lahirnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur dalam rangka melindungi masyarakat dan menciptakan stabilitas keamanan di Jawa Timur yang merupakan kunci agar dapat melaksanakan pembangunan di Jawa Timur.

Kepala Bakesbang Provinsi Jawa Timur (Dr. Zainal Muhtadien) mewakili Bapak Gubernur Jawa Timur membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan pengarahan, dimana dalam paparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur ini mampu dihadiri oleh Forpimda Koordinator, Unsur TNI/Polri, Unsur terkait Kabupaten/Kota serta komponen masyarakat lainnya se Kabupaten Ngawi. Selanjutnya beliau menyimpulkan bahwa paham ISIS merupakan gerakan politik untuk membentuk negara baru yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sehingga perlu adanya upaya untuk membendung pergerakan ISIS secara konkrit di Jawa Timur.

KH. Abdusshomad Buchori ketua MUI Jatim juga memberikan penjabarannya dalam acara ini bahwa paham ideologi  yang dibawa ISIS merupakan faham radikalisme agama. Ketua MUI Jatim mengatakan bahwa ” MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa larangan atas gerakan ISIS ini yang selalu mentafsirkan lainya itu haram,” terang A. Buchori. Selain KH. Abdusshomad Buchori acara ini juga menghadirkan saudara Ali Fauzi Manzi,M.Pd.I adik kandung Amrozy pelaku bom Bali I sebagai narasumber untuk menyampaikan tentang gerakan ISIS (Islamic State Of Iraq And Syria ).

Pada akhir acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Larangan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur dilaksanakan penandatangan dan deklarasi menolak dan menentang paham Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) oleh seluruh MUI dan Tokoh Masyarakat yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan unsur Forpimda.

Sebar dan Bagikan :

Shares