Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Pemkab Ngawi Dorong Palereman Srigati Jadi Wisata Agro

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 137 views

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, meninjau aksi penanaman bibit pohon buah dan pembagian bantuan sosial di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa Babadan, Kabupaten Ngawi, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan kolaboratif bersama Kejaksaan, Perhutani, dan Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Jatim dalam memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI ini bertujuan melestarikan lingkungan sekaligus mendorong pengembangan kawasan menjadi wisata agro berbasis ekonomi warga.

Dalam kesempatan tersebut, Antok mengapresiasi atas inisiatif penghijauan menggunakan tanaman produktif yang tidak hanya memperasri kawasan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi warga sekitar.

“Kami menargetkan kawasan Palereman Srigati berkembang dari destinasi religi menjadi wisata agro,” katanya.

Selain penanaman pohon, acara diisi dengan penyaluran bantuan sosial berupa peralatan ibadah dari KOMPAK Jatim kepada warga Desa Babadan. Antok menegaskan dampak positif dari kepedulian sosial tersebut.

“Kami mengapresiasi kepedulian KOMPAK Jatim. Bantuan peralatan ibadah ini bernilai sosial tinggi dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga Desa Babadan,” terangnya.

Terkait keberlanjutan pemeliharaan tanaman pasca-kegiatan, Pemkab Ngawi memastikan sinergi bersama komunitas lokal. Perawatan bibit pohon buah akan dikelola oleh Paguyuban Ketonggo bekerja sama dengan Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Perawatan tanaman kami percayakan ke LMDH dan Paguyuban Ketonggo. Petani desa hutan dipastikan aktif merawat bibit produktif ini hingga berbuah dan menyejahterakan warga,” pungkasnya.

Sinergi lintas instansi pada HUT ke-81 Kejaksaan RI ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial, tetapi mampu mewujudkan ekosistem wisata agro mandiri yang memperkuat ekonomi warga Desa Babadan.

wakil bupati menanam salah satu bibit pohon dalam rangka hari lahir Kejaksaan RI,

Sebar dan Bagikan :

Shares

Resmi Dimulai, Pemkab Ngawi dan Qatar Charity Sulap Lahan Wakaf IPHI Geneng Jadi Islamic Centre

di %s Berita/Pemerintahan 217 views

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono meresmikan pembangunan Masjid Fatimah di kawasan Islamic Centre IPHI, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Rabu (2/9/2026).

Proyek di atas lahan wakaf seluas 1,18 hektare ini disokong donor internasional Qatar Charity via Yayasan ZAD Indonesia.

​Selain masjid utama, kawasan terpadu ini dilengkapi miniatur Ka’bah untuk manasik haji dan area pemberdayaan ekonomi warga. Acara peletakan batu pertama ini turut dihadiri jajaran Forkopimcam Geneng, pengurus IPHI, pimpinan KBIHU Jabal Nur dan Surya Mabrur, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Qatar Charity. Pemanfaatan lahan wakaf ini dibangun secara bertahap menjadi pusat ibadah, edukasi manasik, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.”

​Kehadiran Islamic Centre IPHI diproyeksikan tak sekadar memperkuat syiar Islam, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi dan kesejahteraan warga sekitar secara berkelanjutan.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Jadi Percontohan Nasional, Ngawi Finalisasi Redistribusi Tanah 150 KK Terdampak Waduk Pondok

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 185 views

Kabupaten Ngawi mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengimplementasikan redistribusi tanah skema baru berbasis Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian. Kepastian hukum ini ditandai melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ngawi yang digelar di Kantor Pertanahan setempat, Rabu (2/9/2026).

Sidang tersebut menjadi tahapan krusial untuk memfinalisasi penetapan 150 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat atas 170 bidang tanah, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Lahan tersebut tersebar di tiga desa di Kecamatan Widodaren, yakni Desa Suruh, Dampi, dan Kauman, yang telah puluhan tahun ditempati warga terdampak pembangunan Waduk Pondok.

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menekankan bahwa percepatan legalisasi tanah ini merupakan langkah mendesak demi menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya masalah pertanahan di kemudian hari.

“Kepastian legalitas ini harus secepatnya diterima warga. Makin cepat sertifikat diserahkan, potensi sengketa di lapangan bisa segera rampung,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penantian masyarakat sejak era pembangunan waduk pada 1990-an kini menemui titik terang melalui koordinasi intensif antara Pemkab Ngawi dan Badan Pertanahan Nasional. Program ini dipastikan tepat sasaran untuk memberikan rasa keadilan bagi warga lokal yang telah lama menanti legalitas atas tempat tinggal mereka.

“Ini bentuk tanggung jawab dan keadilan bagi masyarakat kecil yang sudah mendukung pembangunan Waduk Pondok. Tanah yang mereka tempati harus sah secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Ihsan Soedardjo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini dimulai dari pengusulan perubahan status kawasan hutan sejak 2015 hingga terbitnya SK Kementerian Kehutanan. Dalam skema baru ini, pihak pertanahan terlebih dahulu menerbitkan delapan sertifikat HPL atas nama Kementerian sebelum diserahkan sepenuhnya menjadi sertifikat Hak Milik warga.

Seluruh rangkaian proses redistribusi tanah ini ditargetkan tuntas dan sertifikat hak atas tanah dapat diserahkan langsung kepada 150 KK penerima manfaat sebelum 24 September 2026.

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top