Kapolda Perintahkan Polres / Polsek Tindak Tegas Petasan
Setelah melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia selama Ramadhan 1434. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memerintahkan kepada seluruh jajaran polres/polsek se Jatim agar menindak tegas terhadap petasan alias mercon selama ramadhan.
“Kapolda Jatim menginstruksikan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Jatim agar menindak tegas terhadap petasan di wilayahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (9/7).
Dikatakannya, mercon adalah bahan ledak dengan isian amunisi sekitar 2 inci sampai 8 inci atau beratnya lebih dari 20 gram. Mercon yang dimaksud bukanlah bunga api yang memiliki isi amunisi di bawah 20 gram. “Karena seperti diketahui kalau penggunaan amunisi yang seperti ini wajib dengan izin resmi dari pihak kepolisian. Kecuali bunga api yang amunisinya masih kurang dari 20 gram, itu memang dijual bebas,” paparnya.
Bukan hanya membunyikan mercon saja, tapi termasuk penjualnya juga dilakukan tindakan. Untuk itulah, diimbau bagi masyarakat yang mengetahui home industri sekaligus pabrik petasan bisa lapor ke kantor polisi terdekat. “Kalau ada ditemukan pabrik atau home industri yang menjual petasan berlebihan segera untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat,”ujarnya.
Selain itu, Ketua RT sampai RW juga bisa menjaga lingkungannya dan jangan segan segan untuk melarang warganya jika ada yang membunyikan petasan atau mercon. “ Mercon atau petasan tetap dilarang. Tapi kalau bunga api masih diperbolehkan. Untuk itu, sekali lagi anggota jangan ragu untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang membunyi mercon,” tegasnya.
Ia menambahkan, target Jawa Timur bebas petasan atau mercon selama Ramadhan ini juga merupakan satu diantara upaya cipta kondisi selama bulan Ramadhan. “kami ingin umat islam dalam menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai tanpa adanya suara petasan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim mengimbau kepada sejumlah organisasi Masyarakat (Ormas) untuk tidak melakukan razia atau sweeping tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1434 Hijriah dan menyerahkannya ke aparat keamanan.
Dikatakannya, dengan menyerahkan tugas tersebut pada polisi maka pelaksanaannya dapat dilakukan lebih tertib. “jangan sampai ada aksi pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat, karena sanksinya adalah pidana,” paparnya.(kominfo.jatimprov.go.id)
Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M
Satu tahun tidak terasa, Ramadhan telah kembali mengunjungi kita, semoga apa yang kita lalui dan kita lakukan menjadikan kebaikan dibulan suci ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mengucapkan “Marhaban Yaa Ramadhan, Mohon maaf Lahir dan Bathin”.
Berikut adalah jadwal imsakiyah puasa ramadhan 1434 H / 2013 M sesuai kota tempat tinggal anda. Klik pada kolom PILIH LOKASI untuk memilih kota sesuai yang anda diinginkan.
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadhan Jatuh Pada Hari Rabu 10 Juli 2013
Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama beserta 36 ormas Islam memutuskan bahwa tanggal satu Ramadhan jatuh pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013. Pengambilan keputusan ini tentunya akan menjadi landasan umat Islam di Indonesia pada umumnya untuk mulai menjalankan ibadah puasa. Kendati beberapa kelompok sudah ada yang akan menyelenggarakan puasa pada hari Selasa besok.
Sidang yang dipimpin Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Sambil menunggu hasil hilal yang dilakukan di sejumlah provinvi di seluruh Indonesia. Akhirnya siding kembali dibuka setelah maghrib dengan diawali pembacaan Al Fatihah.
Pada saat sidang, setiap kelompok ormas dan beberapa ahli yang diundang mengemukakan pendapatnya mengenai jatuhnya tanggal 1 Ramadhan. Sebagian besar berpendapat bahwa jatuhnya satu Ramadhan pada hari rabu, termasuk diantaranya Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyatakan hasl pengamatannya mengenai jatuhnya hilal. Lapan melakukan penelitian di 33 lokasi yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Lapan, pihaknya menyatakan Ramadhan jatuh pada hari Rabu. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak menemukan hilal dikarenakan posisinya di bawah satu derajat. Sedangkan permulaan puasa haruslah Hilal berada di atas dua derajat. Selain pendapat dari Lapan, ormas dan tim yang di undang juga mengemukakan pendapatnya. Beberapa diantaranya justru lebih pasrah terhadap keputusan pemerintah.
Seiring berkembangnya sidang, akhirnya pimpinan sidang, Suryadharma Ali menanyakan kepada seluruh yang hadir mengenai kesetujuan apabila diputuskan awal puasa jatuh pada hari rabu. Seluruh peserta sidang pun dengan lantang menyebutkan setuju. Dengan begitu maka awal puasa pun diputuskan hari Rabu. Palu keputusan Kemenag selaku pimpinan sidang pun akhirnya di ketuk. Setelah itu Suryadharma Ali pun menutup sidang yang ditandai dengan pembacaan Hamdalah. (iBerita.com)