Dialog Budaya Bersama Ki Manteb Sudarsono

di %s Berita/Informasi 507 views

DIALOG BUDAYA DKD KAB. NGAWI BERSAMA DHALANG KI MANTEB SUDARSONODewan Kesenian Daerah (DKD) kab. Ngawi yang diketuai Drs. Soeradji MM mengadakan dialog budaya bersama Dhalang kondang di Negeri ini Ki Manteb Sudarsono bertempat di Pendopo Widya Graha Kab. Ngawi 3 Maret 2013 dimulai jam 20.00 WIB. Soeradji mengatakan, ” Dialog budaya ini  bertujuan untuk pembinaan para seniman-seniwati di Kab. Ngawi dalam wadah DKD agar memiliki talenta, sehingga berkembang dengan baik”, ujarnya.

Ditambahkan bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, “DKD  tempat bernaungnya para seniman-seniwati   sebagai pelaku seni  dengan mengundang Pak Manteb agar menularkan ilmunya dari mulai seniman kecil menjadi salah satu seniman terkenal di Negeri ini dan kiblat serta guru para seniman Ngawi adalah beliau. Acara ini rutin digelar 1 tahun minimal 2 kali dengan menghadirkan senimann-seniman terkenal” ungkapnya.

Ki Manteb mengajak.”Hendaknya para seniman Ngawi mempunyai nilai art, estetika dan etika yang tinggi dalam berkesenian, karena ini merupakan kunci kesuksesannya seniman”. (majalahkapas.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

lnformasi Penyelenggaraan Prodip Ill Keuangan Spesialisasi Akuntansi

di %s Berita/Informasi/Pengumuman 586 views

DepkeuLogoDalam  rangka  menyiapkan  sumber  daya  manusia  yang  berkompeten  dalam pengelolaan  keuangan  daerah,  Sekolah  Tinggi  Akuntansi  Negara  (STAN)  akan menyelenggarakan Program  Diploma  Ill Keuangan  Spesialisasi  Akuntansi Kurikulum  Khusus Konsentrasi Keuangan Daerah dan Program Diploma I Kebendaharaan  Negara Konsentrasi Keuangan Daerah.

Pr ogram  Diploma  Ill Keuangan  Spesialisasi  Akuntansi  Kurikulum  Khusus  Konsentrasi

Keuangan  Daerah dimaksuc1 kan untuk mendidik  tenaga  yang terampil dan profesional  dalam

menyusun   laporan   keuangan   pemerintah   daerah,   menganalisis   laporan   keuangan,   dan melakukan  audit keuangan dan kinerja, sedangkan Program Diploma I Kebendaharaan  Negara Konsentrasi   Keuangan   Daerah  dimaksudkan   untuk   mendidik   tenaga   yang   terampil   dan profesional dalam  pengelolaan  keuangan,  pengadaan  barang  dan  jasa,  pengadministrasian Barang Milik Daerah, penatausahaan  bendahara, serta penyusunan laporan keuangan.

Kedua   program   pendidikan   tersebut   dirancang   secara   khusus   untuk   memenuhi kebutuhan  pemerintah  daerah  akan  SDM  yang  berkompeten  dalam  pengelolaan  keuangan daerah. lnformasi yang berkaitan dengan program tersebut tersaji secara rinci dalam lnformasi Pelaksanaan terlampir. Selengkapnya

Sebar dan Bagikan :

Shares

Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar

di %s Berita/Informasi 523 views

Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas BelajarJakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan  pegawai yang hendak meneruskan studinya.  Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima  dan melakukan audiensi  dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan  Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi .

Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.  Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.

Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus  kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS. (bkn.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top