Kampus Ijo Jadi Duta Ngawi Di Kirab Budaya Jatim 2013

di %s Berita/Informasi 668 views

duta ngawiKabupaten Ngawi sekali lagi membuktikan komitmennya melestarikan budaya bangsa. lni dibuktikan dengan mengirimkan SMK PGRI 6 Ngawi mengikuti pagelaran Kirab Budaya Jawa Timur 2013 yang diselenggarakan di Tuban, Sabtu (9/11) lalu. Sekolah yang dikenal dengan Kampus ljo ini dipilih setelah menjadi

pemenang Karnaval Dan Pawai Pembangunan Ngawi memperingati Hari Kemerdekaan Rl ke-68, Agustus lalu.

Terpilih menjadi satu-satunya sekolah yang menjadi duta Ngawi di ajang tersebut membuat SMK PGRI 6 serius mempersiapkan diri. Sekolah ini mengirimkan 40 orang siswa untuk mengikuti kegiatan yang juga dimeriahkan oleh 39 kota/kabupaten dariseluruh wilayah Jawa Timur itu. Mereka diseleksi secara ketat sebelum diberangkatkan keTuban. “Dari 200 siswa yang ikut seleksi, kami pilih 40 siswa terbaikungkap Setiyono, Kepala SMK PGRI 6 Ngawi.

Persiapan yang matang membuat kontingen Kampus ljo berhasil memukau penonton sepanjang jalan yang dilalui karnaval. Mereka mengusung sejarah Ngawi yang ditampilkan dalam bentuk atraksi Tari Prajuritan dan mobil hias bertema Museum Tr.inil. Kostum yang dipakai didesain apik bermotif Pancasila lengkap dengan sila-silanya.Dalam pawai ini, kami mempersembahkan tema Budaya Ngawi yang Adi Luhung Berpancasila Pandu lbu Pertiwi”  jelasnya.

Atraksi Tari Prajuritan dan simbol­-simbol dasar negara yang diusung Kampus ljo berlatar cerita epik prajurit Bokinul dari sebuah kademangan di Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo. Bokinul sendiri berasal dari kata Begundal atau Begandol yang berartipejaga regol/penderek kademangan.

Dengan persiapan selama hampir satu bulan, SMK PGRI 6 Ngawi berharap dapat meraih predikat sebagai penampil terbaik. Prestasi tersebut sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dukungan berbagai pihak terutama Pemkab Ngawi kepada siswa yang mengikuti kirab budaya diTuban. (radar ngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Agribisnis Tembakau Melalui Pola Kemitraan Petani – PT Sadhana

di %s Berita/Informasi 667 views

tembakauUntuk memaksimalkan produk tembakau secara kwalitas terbaik kini petani tembakau dapat angin segar setelah adanya pola kemitraan dengan PT Sadhana. Sistem tersebut dari PT Sadhana sendiri mengakui untuk mendapatkan bahan baku tembakau dari pasar bebas dan berasal dari daerah pengembangan dengan pola kemitraan.

Jelasnya, pola kemitraan sendiri bertujuan untuk mendapatkan bahan baku yang berkesinambungan dengan kwalitas yang diketahui dengan pasti dan dapat memenuhi kebutuhan pada waktu tertentu. Selain itu peningkatan kwalitas dan produksi tembakau dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan.

Ditambah menjaga kesinambungan usaha yang memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat dalam kemitraan usaha. “Maka dengan adanya pola kemitraan tersebut kedua belah pihak akan saling diuntungkan baik petani maupun PT Sadhana sendiri,” terang Mujiono, Kabid Budidaya Dinas Hutbun Ngawi, Selasa (12/11).

Dijelaskan, luas areal tanaman tembakau tiga tahun terakhir memang mengalami fluktuasi seperti tahun 2011 seluas 1.371 Ha dan setahun kemudian 2012 naik seluas 1959 Ha namun di tahun 2013 ini malah menurun hanya 972 Ha.

Permasalahan penurunan luasan areal tembakau tersebut disebabkan anomali iklim meskipun tahun ini proses penanaman mencapai 2.786 Ha namun yang panen tidak lebih dari 972 Ha. Ada sisi menguntungkan dari pola kemitraan tersebut ulas Mujiono ada dua hal yang perlu diketahui yakni peranan perusahaan dan peranan petani.

Disini peranan perusaahan meliputi agen teknologi dimana dengan penyuluhan teknologi terhadap petani maka akan mampu meningkatkan produktifitasnya mendasar kwalitas tembakau yang terjamin. Sedangkan dilihat dari peranan petani, proses penanaman tembakau akan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dengan kwalitas sebaik mungkin dan bisa dipasarkan. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pelatihan Penerbit SKAU Kabupaten Ngawi Tahun 2013

di %s Berita/Informasi 668 views

124Dinas Kehutanandan Perkebunan Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 Oktober s/d 25Oktober 2013 (selama 9 hari) mengadakan Pelatihan Pengembangan, Pengujian, dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan(Sertifikasi PejabatPenerbit SKAU) yang diselenggarakan di Hotel Sukowati Ngawi, dimana pesertanya sebanyak 90 orang dari 90 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi.

Sepertiyang diungkapkan Kadin HutbunKab.Ngawi, Ir. Setiyono, “Pelatihan ini merupakan syarat utama bagi Pejabat Penerbit Surat Keterangan AsalUsul (SKAU) untuk memperoleh sertifikasi. Penerbit SKAU secara self accesment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk menerbitkan SKAU. Sedangkan tujuan dari pelatihan ini agar tertib mengenai penatausahaan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah serta penggunaan SuratKeterangan Asal Usul (SKAU) hasil hutan hak”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Pengelolaan Hasil Hutbun Kab.Ngawi Suharno, SP, “Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak. Adapun pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan,” jelasnya.

Pada intinya menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT.II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak pasal 3 ayat(1)dijelaskan, bahwa hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa : (a) Sertifikat Hak Milik, atauLeter C, atauGirik; (b) Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau (c) Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional(BPN). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status darikawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara. Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan, bahwa Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa : (a) Nota Angkutan; (b) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau (c) SKAU (Surat Keterangan Asal Usul). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ketujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. (Tiwi/majalahkapas.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top