Category archive

Berita - page 360

Perpustakaan ” Lesta Kencana ” Gendol Masuk 10 Besar Lomba Perpustakaan Desa Se-Jawa Timur

di %s Berita 414 views

aaa

Jum’at tanggal 12 Mei 2015 bertempat di Perpustakaan Desa ” Lesta Kencana ” Desa Gendol Kec.Sine telah dilaksanakan penilaian lapang Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur, penilaian ini dilaksanakan kepada perpustakaan desa/kelurahan yang masuk 10 besar nominasi lomba perpustakaan desa/kelurahan tingkat Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini adalah lanjutan dari proses penilaian tim mulai dari seleksi administrasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim penilai dari Provinsi Jawa Timur, Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ngawi, Kepala Kecamatan sine Muspika dan Kepala Desa.

Mengawali kegiatan tim disambut dengan pertunjukan tari orek-orek dari anak-anak  Desa Gendol. Selain itu sambutan selamat datang dari disampaikan oleh Kepala Desa Gendol yang mengatakan “bahwa dengan adanya penilain perpustakaan Desa diharapkan bisa semakin menumbuhkan minat baca masyarakat yang ada di Desa Gendol untuk meenambah ilmu dengan membaca di perpustakaan Desa ini”tegasnya. Ketua Tim Penilai Provinsi Elminah dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpustakaan Lesta Kencana merupakan perpustakaan Desa yang masuk nominasi 10 besar dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Elminah juga berharap Kab.Ngawi ini bisa menjadi Juara 1 dengan melihat kesiapan dan segala apa yang sudah ditampilkan di perpustakaan ” Lesta Kencana ” di Desa Gendol ini. Selanjutnya Tim melaksanakan penilaian lapang didampingi oleh pengurus perpustakaan, Tim penilai sangat antusias mendengarkan penjelasan dari pengurus dan sesekali memberikan arahan guna perbaikan dan penambahan hal-hal yang kurang. Selain itu tim juri juga terlihat sangat antusias melihat perkembangan perpustakaan ” Lesta Kencana ” yang bisa membuat kreatifitas kerajinan kaligrafi dan juga membuat tampah dan tatakan buat sangkar burung yang nantinya bisa dikembangkan untuk menambah perekonomian masyarakat sekitarnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab.Ngawi Yoni Waseso berharap semoga hasil penilaian ini mendapat yang terbaik dan Perpustakaan Desa ” Lesta Kencana ” dapat mewakili Provinsi Jawa Timur guna mengikuti Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan tingkat Nasional.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Inti Dari Demokrasi Indonesia Adalah Musyawarah Mufakat

di %s Berita 1,432 views

aaaa

Ngawi – Bupati Ngawi Budi Sulistyono didampingi Istri menghadiri Konferensi Cabang VII Muslimat Nadlatul Ulama (NU) bertempat di RM. Notosuman, Minggu (10/05).

Musyawarah tertinggi lima tahunan tersebut mengambil tema ” Dengan Konferensi Cabang Muslimat NU, Kita Tingkatkan Pengabdian dan Program Kerja untuk Kesejahteraan Masyarakat “. Yang dihadiri oleh Pengurus Muslimat Jatim, Ketua NU, Tokoh Agama serta Anggota Muslimat seKabupaten Ngawi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyampaikan bahwa regenerasi pimpinan merupakan suatu hal yang wajar dan sebuah ketetapan yang harus di jalankan demi kemajuan organisasi.

Lebih lanjut, utamakan musyawarah mufakat dalam mengambil setiap keputusan demi terciptanya demokrasi indonesia yang bersih, aman dan damai. ” inti dari demokrasi indonesia adalah musyawarah mufakat “.

Mengakiri sambutanya Beliau, berharap siapapun yang terpilih nanti dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, sempurna serta bersinergi dengan pemerintah daerah. ” mudah-mudahan muncul sosok khofifah yang mempunyai daya tarik sekaligus sumber inspirasi “.

Sementara Ketua Muslimat lama Masruroh Anas menyampaikan terdapat tiga tahapan dalam Konvercab VII pada pagi hari ini, dimulai dari Laporan Pertanggujawaban Pengurus Lama, di lanjutkan Penetapan Program Kerja Lima Tahun Kedepan dan yang terakir Pemilihan Ketua Cabang Muslimat NU Periode 2015-2020.

Di akir kegiatan diberikan cindera mata dari Pengurus Muslimat Jawa Timur sebagai penghargaan atas jirih payahnya mengemban amanat organisasi.

Sebar dan Bagikan :

Shares

DPRD Ngawi Bahas 6 Raperda

di %s Berita 593 views

1

Ngawi –  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi hari Kamis dan Jumat tanggal 7 Mei – 8 Mei 2015 pada pukul 10.00 Wib bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Sarjono Wakil Ketua I , Sulistiyanto Wakil Ketua II, Maryanto Wakil Ketua III serta dihadiri oleh  orang Anggota DPRD Kabupaten Ngawi . Bupati Ngawi Budi Sulistyono hadir dalam Rapat Paripurna dan Wakil Bupati Ngawi dan beberapa orang perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ngawi antara Polres Ngawi, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim, Danyon, serta undangan dari Dinas/Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

          Dalam rapat paripurna ini, Bupati Ngawi , menyampaikan, tentang bahasan mengenai enam raperda Kabupaten Ngawi yang di antaranya:

  1. Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.
  2. Kepala Desa
  3. Perubahan Atas Perda Nomor 25 tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
  4. Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Restibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  5. Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.
  6. Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Ngawi Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.

Bupati dalam amanatnya mengungkapkan ke enam raperda tersebut bisa dibahas secara formil dan legal materiil sehingga dapat disahkan menjad peraturan daerah Kabupaten Ngawi. “Semoga bisa dijadikan perda dan berlaku efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harap Budi Sulistyono.

Dikatakannya lebih lanjut, penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain dalam perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Setiap kebijakan yang dieksekusi oleh pemerintah daerah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” tukasnya.

Budi Sulistyono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada segenap anggota DPRD atas perhatian dan kerja kerasnya dalam membahas 6 Perda Kabupaten Ngawi Tahun 2015 ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Waspadai Keberadaan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Adakan Sosialisasi di Kab.Ngawi

di %s Berita 500 views

aa

Sebagai bentuk realisasi program kerja dalam pelaksanaan tugas – tugas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun pada hari Kamis, 07 Mei 2015 menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Mengenai Keberadaan Orang Asing. Acara ini mengambil tempat di Ruang Rapat Bhina Bhakti Praja pukul 09.00 acara dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun Sigit Roesdianto, S.H., M.M. Adapun tamu undangan yang hadir berasal dari Asisten Perekonomian dan Pembanghunan, staff Kecamatan se-Kabupaten Ngawi, tokoh masyarakat dan pengusaha penginapan dan hiburan.

Acara ini diawali dengan sambutan selamat datang yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Ngawi masu’ud mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir bisa mewaspadai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di daerah khususnya Kab.Ngawi. Selain itu Masu’ud juga mengatakan harus menanyakan kejelasan WNA yang ada di daerah dengan sejelas mungkin untuk meminimalisasi kejadian yang tidak baik nantinya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun Sigit Roesdianto dalam sambutan pembukaan sosialisasi,menyampaikan acara ini dilatarbelakangi terhadap keberadaan orang asing dan imigran gelap perlu mendapatkan perhatian serius karena terkait dengan bidang keamanan. Selama ini, keberadaan orang asing rawan terhadap kasus – kasus seperti imigran gelap, trafficking, dan peredaran narkoba lintas Negara. Sehingga, harus ada pengawasan terhadap keberadaan mereka. Dengan demikian, perlu ada kerjasama dari masyarakat, kepolisian dan kantor keimigrasian. Diiharapkan, kesadaran masyarakat terhadap keberadaan orang asing tersebut yang berdampingan dengan orang asing bisa meningkat. Sesuai pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian merupakan hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Berdasarkan UU tentang keimigrasian tersebut, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip yang bersifat selektif. Seperti hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Indonesia serta tidak membahayakan kemanan ketertiban umum.
Dengan diaksanakannya sosialisasi ini, diharapakan seluruh jajaran pemerintah Kab.Ngawi terutama masyarakat mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan apa yang harus dilakukan ketika mereka bertemu dan mendapatkan laporan keberadaan orang asing di wilayahnya. “Paling tidak masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian atau ke kantor imigrasi,” tegas Sigit Roesdianto.

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top