Operasi Yustisi, Jaring Pengendara Tak Bermasker
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus gencar lakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi Yustisi dengan melibatkan aparat gabungan diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/ Polri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (07/01/21).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perarturan Daerah (Perda) Satpol PP Ngawi, Arif Setiono kegiatan ini mendasar pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 serta Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru yang menjelaskan bahwa setiap orang yang beraktifitas diluar rumah harus tetap menggunakan masker, “Target operasi ini adalah semua pengendara yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker namun penggunaannya belum betul, dimana penggunaannya tidak menutup hidung mulut dan juga dagu,” jelasnya.
Arif Setiono menambahkan jenis penindakan yang akan dilakukan adalah dengan sidang langsung secara daring, “Pelanggar akan kami giring masuk ke gedung Kesenian, untuk melaksanakan sidang secara daring, sementara Hakim berada di kantor Pengadilan sedangkan perangkat sidangnya ada disini. Dan, hukuman yang diberikan berupa denda sebesar Rp. 40 ribu atau hukuman kurungan selama 7 hari, ” terangnya.
Arif berharap operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, “Kita berharap ada efek jera dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir bahkan semakin mengganas,” ujarnya.
Operasi Yustisi ini, menurut Arif akan dilakukan secara berkelanjutan dengan jadwal seminggu sekali dilokasi yang berbeda, “Bahkan apabila memungkinkan akan dilaksanakan dua kali seminggu,” pungkasnya. (Kominfo)