Sosialisasi Cukai Gempur Rokok Ilegal Dan Jalan Sehat Bersama
Kantor Bea Cukai Madiun bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai melalui Event Jalan Sehat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Ngawi ke-664 di Alun-alun Merdeka pada Minggu (17/07/22).
Dikesempatan ini Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai I Madiun Yunus Rohmadi mengajak semua elemen masyarakat di lingkup Kabupaten Ngawi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Menurutnya, sanksi yang dikenakan tidak main-main yakni berupa denda pidana uang hingga kurungan penjara. “Terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”, tegasnya.
Lebih lanjut lagi, melalui pihak Polres Ngawi oleh Basuki Rahmad menjelaskan terkait dua ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa ada pita cukai serta rokok palsu dengan menggunakan pita cukai daur ulang. “Siapa saja yang bertindak sebagai pengumpul pita cukai dari rokok bekas juga termasuk pelanggaran dan dikenakan sanksi tegas”, tandasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus jalan sehat ini, Yunus berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk sadar peraturan dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang kian merajalela. “Kedepannya semoga makin banyak pihak yang membantu dalam membedakan peredaran rokok ilegal”, katanya.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, jajaran Forpimda Ngawi, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi Afiful Barir S.