Rapat Paripurna DPRD Ngawi, Agenda Jawaban Bupati Ngawi
Di hari kedua, Rapat Paripurna DPRD Ngawi dengan agenda jawaban Bupati Ngawi terhadap pandangan fraksi – fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Ngawi tahun 2022, Rabu, (28/12/22) di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Ngawi.
Pada kesempatan ini dikatakan Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono dengan disahkannya Ranperda tentang Pokok – Pokok pyengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengendalian sistem aturan di lembaga BPRS, “Kita plafon 20 Milyar atau 20 Ribu lembar saham yang presentasenya 95 persen saham dari BPRS dengan begitu kita memiliki fleksibiltas pada lembaga BPRS,” ujarnya.
Maka dengan begitu menurut Ony Anwar tidak hanya mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di perbankan BPRS juga tapi fleksibilitas dengan intervensi sistem aturan yang diberlakukan, “Kita bisa mendorong BPRS harus melayani masyarakat kita misalnya pedagang di pasar yang mereka belum bersyarat untuk akses perbankan dapat memiliki fleksibiltas,” lanjutnya.
Turut hadir dikegiatan ini, Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, beserta seluruh wakil ketua, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Forkompinda Ngawi, Staf Ahli Bupati, kepala OPD Lingkup Pemkab Ngawi, Camat dan segenap undangan yang hadir.