210 Kades Terima SK Perpanjangan Jabatan
210 Kepala Desa menerima SK Perpanjangan jabatan selama 2 tahun yang diserahkan Bupati Ngawi Ony Anwar di Pendopo Wedya Graha, Minggu (07/7/2024) usai upacara peringatan Hari Jadi Ngawi ke 666.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Ngawi menurut Kepala DPMDes, Kabul Tunggul Winarno sebagai bentuk tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa terbaru,” jelasnya.
Kabul juga menjelaskan ada 210 Kades dari 213 desa di Kabupaten Ngawi, “ Sebab, ada tiga kepala desa yang hingga saat ini mengalami kekosongan sehingga masih diisi oleh penjabat (Pj) yang meliputi Kades Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kades Baderan Kecamatan Geneng,dan Kades Mengger Kecamatan Karanganyar,” terangnya
Sementara Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan ada empat prioritas dalam percepatan layanan dasar yang pertama dibidang insfrastruktur, seperti jalan kampung, Poros desa dan jalan akses pertanian. “Prioritas kedua yakni penurunan angka kemiskinan, kemudian yang ketiga penurunan angka stunting atau gizi buruk, dan keempat pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan,” terangnya.
Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun Bupati berharap keempat prioritas tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat desa. “Empat hal tersebut harus dilaksanakan dengan optimal. Supaya masyarakat kita bisa merasakan manfaatnya,” tandasnya.