Gebyar BUMDESMA DAPM Kecamatan dan BUMDesa tahun 2023, tingkatkan Ekonomi Masyarakat Menuju Desa Mandiri

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,090 views
Banner

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi menggelar Pameran Gebyar Badan Usaha Milik Desa Bersama Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (Bumdes DAPM) Kecamatan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2023. di lapangan Desa Dero, kecamatan Bringin. Jum’at (27/10/23).

Hadir dikesempatan ini, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Sekda Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepada OPD lingkup Pemkab Ngawi, Camat Bringin, Forkopimcam, Pimpinan Bank Jatim cabang Ngawi, Kepala Kantor BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan cabang Ngawi, Ketua Pengawas dan Ketua BUMDESMA DAPM se-kabupaten Ngawi serta Ketuan Forum BUMDesa Ngawi.

Disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari kedepan Jumat – Sabtu (27-28 /10/23) diikuti oleh 19 Bumdesma DAPM Kecamatan dan BUMDes. “Harapannya dengan kegiatan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat menuju kemandirian desa,” katanya.

Kabul menambahkan saat ini Bumdesma DAPM telah memiliki 2.702 kelompok simpan pinjam khusus perempuan dengan 25 ribu orang pemanfaat dan ada sejumlah usaha yang telah dilakukan diantaranya, simpan pinjam (dana bergulir masyarakat), peternakan, pertokoan, jasa pelayanan pembayaran, perdagangan, pertashop, advertising, dan apotik. “Bumdesma DAPM juga memiliki peluang kerjasama antara lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama antar BUMDesa, dan kerjasama dalam membangun sebuah kawasan perdesaan,” jelasnya.

Sementara Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kali ini mengapresiasi kegiatan ini untuk komitmen menjaga amanah berupa aset dana bergulir masyarakat yang dikelola olah Bumdesa DAPM yang berjalan hingga saat ini. “Tanpa komitmen, dedikasi ini tidak akan berjalan baik,” tutur Bupati.

Kemudahan investasi dengan lembaga ditingkat desa dan kecematan saat ini, menurut Ony Anwar sudah terbuka lebar, seperti perubahan Permentan Nomor 10 tahun 2022, yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum dapat mengajukan sertifikasi pupuk supaya mendapatkan ijin edar. “Hal-hal semacam ini perlu ditangkap sebagai peluang, sehingga bisa mempercepat pertumbuhan permodalan,” tandasnya.

Bupati Ngawi juga berpesan agar kegiatan usaha BUMDESMA/BUMDesa juga berorientasi pada sektor riil bidang pertanian khususnya dalam rangka memasifkan kegiatan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan.

Sebar dan Bagikan :

Shares