Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi gelar sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan tahun 2020 di Kurnia Convention Hall, Senin (27/07/20)
Hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar, Kepala Disdukcapil Ngawi, Sugeng, Lurah dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Ngawi
Seperti yang disampaikan Kadisdukcapil Ngawi, Sugeng bahwa kegiatan ini untuk memberikan wawasan bagi Lurah dan Kades se Kabupaten Ngawi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan yang mendasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Seperti dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu legalisir, juga verifikasi kebenaran dokumen dapat dilakukan melalui pemanfaatan data serta verifikasi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik bisa melalui pembacaan isi chip KTP-el dengan card reader,” terang Sugeng.
Menurut Sugeng, sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, karena mematuhi penerapan standar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Sementara Wabup Ngawi usai membuka acara ini mengatakan bahwa diera industri 4.0, mengharapkan segala urusan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara mudah dan efisien.
Ony Anwar juga meminta Lurah dan Kades untuk berperan aktif dalam memberikan sosialisasi administrasi kependudukan ini kepada warganya, “Jadi kedepan di era industri 4.0 yang semuanya serba digital, bisa kita wujudkan sebuah program ataupun sistem yang lebih mudah, cepat dan terjangkau bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan, supaya semua berjalan dengan baik dan tertib,” ujarnya.
Disela kegiatan ini, Wabup juga berikan sosialisasi terkait penerapan tatanan kehidupan baru atau New Normal untuk Lurah dan Kades, dan menyampaikan jika menggelar acara atau kegiatan di desa untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. (Kominfo)