Sosialisasi Tatap Muka KPU Tahapan Pilgub Jatim 2018

di %s Berita/Sosial Politik 851 views
Banner
Ketua KPU Syamsul Wathoni berikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018

Dalam rangka sukseskan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Jawa Timur 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi adakan Sosialisasi Tatap Muka Tahapan Pilgub Jatim 2018, Kamis (5/4), bertempat di Hotel Sukowati Ngawi. Acara dengan tema “Ayo Sukseskan Pilgub Jatim” ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni, OPD se Kabupaten Ngawi, Organisasi Masyarakat, relawan dan perwakilan siswa dari sekolah yang ada di Ngawi.

Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni mengatakan bahwa tujuan acara yang digelar ini untuk titip informasi, getok tular terkait Pilgub Jatim 2018 mendatang. “Pilkada ini akan dilakukan serentak dan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018,” jelas Syamsul. Ia juga katakan, masyarakat harus tahu tentang hal ini, dan harus gunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jam 07. 00 – 13.00.

Syamsul juga sampaikan, bagi seorang pemilih syarat utamanya memiliki e-KTP, dengan begitu tidak akan bisa diwakilkan, “Satu orang, satu suara atau one man, one vote,” terangnya. Diketahui, Dinas Kependudukan Jawa Timur telah marathon melakukan perekaman e-KTP tanggal 20 Januari-  18 Februari  lalu, “Hasilnya dipastikan hampir seluruh masyarakat Ngawi sudah ter-coklit,” lanjutnya.

Namun, dari data yang masuk masih ada 12 ribu yang belum lakukan perekaman, setelah dipastikan ada 8 ribu sudah masuk data base, “Meskipun demikian, yang belum terekam tetap bisa gunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan dari Dispenduk,” jelasnya. Katanya lagi, data tersebut akan di pleno kan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan komposisi terdapat pemilih baru, dan sedang ditindaklanjuti. Setelah itu dilakukan validasi sampai pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah, tanggal 2 Maret akan diumumkan, jika ada kekeliruan identitas diharapkan untuk segera melapor.

“Karena tanggal 3 – 7 Maret, itu proses pengecekan. Sedang, tanggal 8 – 10 Maret, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan gelar pleno. Kemudian tanggal 11-12 Maret, PKK akan melakukan rapat pleno. Dan terakhir, tanggal 18 April, DPT akan di pleno kan. Tapi, jika sampai tanggal itu belum masuk DPT, maka terpaksa yang bersangkutan tidak terdaftar tapi tetap bisa memilih dengan menggunakan fasilitas DPTB (Daftar Pemilih Tambahan),” terangnya panjan lebar.

“Tapi jangan khawatir, pemerintah sudah lakukan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusi, hak memilih. Sebab, memilih adalah hak yang mahal,” pungkasnya. (kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares