
Rakor PPID, Sekda Kab. Ngawi Minta Komitmen PPID Penghubung
Untuk mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto gelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) PPID Utama dan PPID Penghubung se Kabupaten Ngawi, di Pendopo wedya Graha Rabu (09/09/20).
Hadir dalam kegiatan ini PPID Utama, Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika, Prasetyo Harri Adi, dan PPID penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Sekda, diera digital ini keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang utama bagi birokrasi pemerintahan. “Masyarakat diera sekarang ini menginginkan sebuah informasi yang cukup untuk mengetahui perkembangan ataupun yang dikerjakan di daerahnya,” jelasnya.
Dikesempatan ini, Sodiq meminta komitmen semua PPID penghubung untuk bisa menjalankan amanat yang ada di UU Nomor 14 Tahun 2008, menurutnya hal ini adalah bagian dari perubahan reformasi birokrasi tentang hak yang diperlukan masyarakat, “Saya meminta seluruh Sekretaris OPD, yang juga menjadi PPID penghubung untuk berkomitmen dalam memenuhi informasi publik kepada masyarakat melalui website OPD, serta wajib menyampaikan informasi publik lewat PPID utama yang ada di Kominfo untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi,” tegasnya.
Sementara Kadin Kominfo, Prasetyo Harri Adi mengatakan bahwa PPID ini sudah berjalan cukup lama, dan harus terus ditingkatkan lagi pemenuhan informasi publik kepada masyarakat. “Dengan meningkatkan intensitas kita dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus melakukan perubahan birokrasi seperti yang disampaikan atasan PPID,” terangnya.
Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. (Kominfo)
Diskominfo Ngawi Sosialisasikan Standart Layanan Informasi Publik Desa
Saat ini, keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif serta akuntabilitas, termasuk yang harus dilakukan di pemerintahan desa (Pemdes). Sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan informasi publik desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Pertemuan Kecamatan Sine, Selasa (08/09/20).
Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kominfo Ngawi, Prasetyo Harri Adi, Camat Sine Suharno, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan Kepala Desa bersama jajarannya se Kecamatan Sine.
Dengan kegiatan ini, Prasetyo Harri Adi ingin Pemerintah Desa juga ikut serta memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, “Baik itu informasi tentang pembangunan desa atau produk unggulan melalui Website atau media sosial yang dimiliki desa,” katanya
Dikesempatan ini, Kadin Kominfo Ngawi juga meminta Pemdes untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa, untuk meningkatkan lagi ketertiban serta kepastian dalam layanan informasi publik desa, “Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, Pemdes nantinya bisa ikut serta dalam melakukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahuinya,” tuturnya
Sementara Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan standart pedoman bagi Pemdes dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, terutama bagi perangkat desa dalam pelayanan informasi publik desa yang transparan,” ujarnya.
Akhmad Sufandi menandaskan Kades beserta perangkatnya tidak perlu takut terhadap keterbukaan informasi publik, “Karena tidak semua informasi boleh dibuka, namun ada yang bersifat dikecualikan, misalnya yang berkaitan dengan rahasia negara,” terangnya.
Ditambahkan Camat Sine Suharno bahwa standart pelayanan publik desa menjadi suatu hal yang sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, serta pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat yang mencari informasi. (Kominfo)
Wabup Ngawi, Belajar Daring Bersama SMK PGRI 1 Ngawi
Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar hadiri acara pembelajaran daring (dalam jaringan,red) di SMK PGRI 1 Ngawi, Kamis (03/09/20) yang disiarkan secara live melalui media sosial sekolah diikuti semua tenaga pendidik dan pelajar.
Kali ini sebagai pembicara Wabup menceritakan pengalamannya ketika membangun usaha, yang awalnya hanya sekedar hobi yang disenanginya waktu dulu masih muda. Tidak hanya itu, Ony Anwar juga menyampaikan bahwa generasi masa kini, juga harus bisa memulai merintis usaha, dan jangan pernah takut untuk memulainya. “Karena dengan keyakinan, kejujuran, belajar serta kerja keras dan diiringi doa, pasti akan menghasilkan sebuah kesuksesan serta kreatifitas yang hakiki,” tandasnya.
Dalam acara bertema Siapa Takut Berwiraswasta, Wabup berpesan untuk palajar bahwa ditengah pandemi Covid – 19 sekarang ini, harus bisa bersabar serta semangat menghadapi musibah ini. Ony Anwar berharap justru kondisi ini bisa mengasah kreatifitas untuk menciptakan inovasi selama di rumah hingga menjadi sebuah peluang usaha, “Dalam keterbatasan di masa pandemi seperti sekarang ini, jangan dianggap sebagai sebuah hambatan dalam berkreatifitas, berinovasi dan juga usaha, tapi gunakanlah waktu ini untuk terus belajar dan mengembangkan diri membuat inovasi maupun wirausaha untuk lebih baik lagi,” terangnya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Wabup untuk pembuatan ruang studio rekaman baru di sekolah ini. (Kominfo)
.