Diskominfo Ngawi Sosialisasikan Standart Layanan Informasi Publik Desa

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,071 views
Banner

Saat ini, keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif serta akuntabilitas, termasuk yang harus dilakukan di pemerintahan desa (Pemdes). Sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan informasi publik desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Pertemuan Kecamatan Sine, Selasa (08/09/20).

Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kominfo Ngawi, Prasetyo Harri Adi, Camat Sine Suharno, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan Kepala Desa bersama jajarannya se Kecamatan Sine.

Dengan kegiatan ini, Prasetyo Harri Adi ingin Pemerintah Desa juga ikut serta memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, “Baik itu informasi tentang pembangunan desa atau produk unggulan melalui Website atau media sosial yang dimiliki desa,” katanya

Dikesempatan ini, Kadin Kominfo Ngawi juga meminta Pemdes untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa, untuk meningkatkan lagi ketertiban serta kepastian dalam layanan informasi publik desa, “Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, Pemdes nantinya bisa ikut serta dalam melakukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahuinya,” tuturnya

Sementara Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan standart pedoman bagi Pemdes dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, terutama bagi perangkat desa dalam pelayanan informasi publik desa yang transparan,” ujarnya.
Akhmad Sufandi menandaskan Kades beserta perangkatnya tidak perlu takut terhadap keterbukaan informasi publik, “Karena tidak semua informasi boleh dibuka, namun ada yang bersifat dikecualikan, misalnya yang berkaitan dengan rahasia negara,” terangnya.

Ditambahkan Camat Sine Suharno bahwa standart pelayanan publik desa menjadi suatu hal yang sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, serta pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat yang mencari informasi. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares