Sosialisasi APIP Dengan APH Dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Pada TPK Lingkup Pemkab Ngawi
Bertempat di Pendopo Wedya Graha, Kamis (1/8) digelar acara sosialisasi perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menciptakan pengelolaan Pemerintahan yang bersih.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Ngawi Pranatal Hutajulu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan para Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Didik Darmawan mengungkapkan bahwa pendatangan perjanjian kerjasama ini telah dilakukan tanggal 18 September 2018 silam dengan Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kepolisian Resort Ngawi di Surabaya. “Perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH ini sebagai bentuk sinergitas dalam penanganan tidak pidana korupsi (TPK) dilingkup Pemkab Ngawi” jelasnya.
Kapolres Ngawi, Pranatal Hutajulu dalam kesempatan ini menyampaikan melalui kerja sama antara ini, diharapkan Polres dan Kejari dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, terlebih dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, “Juga diharapkan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal,” kata Pranatal
Sementara, Kajari Ngawi, Waito Wongateleng dalam sambutannya mengatakan MoU (Memorandum of Understanding) ini tidak lanjut dari perjanjian ditingkat pusat, “Dengan perjanjian ini tentunya akan memudahkan kami sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas,” kata Waito.
Perjanjian kerjasama ini menurut Waito, bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum pada aduan terkait kinerja Pemda, “MoU ini bisa menjadi pedoman manakala kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Terus terang saja, semejak kami bertugas disini banyak sekali laporan pengaduan masyarakat ataupun terkait kinerja Pemda ataupun desa,” ujarnya.
Kajari juga mengungkapkan siapa saja yang berhak dilaporkan, “Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD serta anggotanya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat Desa,” lanjutnya.
Masih menurut Kajari, mekanisme dalam perjanjian apabila dalam pengaduan sifatnya administratif maka akan ditangani oleh APIP sedangkan apabila sifatnya tindak pidana maka akan di tangani oleh APH. “Dengan perjanjian ini kita (kejaksaan, red) jadi tahu, setelah ada laporan harus bertindak apa,” tuturnya.
Sedangkan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono menambahkan sosialisasi ini sangat membantu Pemerintah, terlebih untuk Pemerintahan lingkup desa. Pasalnya, di era otonomi desa saat ini program Pemerintah pusat langsung untuk desa, “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi desa, sebab makin hari otonominya semakin besar tetapi sumber dayanya masih sangat terbatas,” katanya. (nf/kominfo)