Rapat Paripurna DPRD Ngawi Bahas RPJMD 2025–2029 dan Permudah Iklim Investasi
DPRD Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6) dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Ketiganya meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Ranperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan menyederhanakan regulasi yang dinilai membebani sektor jasa konstruksi. “Beberapa klausul dianggap terlalu rumit, terutama bagi SDM konstruksi. Dengan pendekatan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja, regulasi kini disesuaikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha berisiko rendah hingga menengah tak lagi dibebani persyaratan kompleks. Bupati meyakini langkah tersebut akan membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam proyek konstruksi dan pengadaan material lokal.
“Kita ingin UMKM bisa lebih mudah masuk, cukup dengan NIB. Tak perlu berbadan hukum besar,” tambah Bupati.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan memperkuat arah pembangunan lima tahun ke depan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif di Kabupaten Ngawi.