Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Ngawi Sosialisasikan Aturan Cukai
Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, gelar sosialisasi bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 di Aula RM. H Maimun, Rabu (01/12/ 2021).
Hadir sebagai narasumber Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Kurniawan Andy, Kanit IV Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Edy Nuryanto, Kepala Subbag Umum Bea Cukai Madiun, Moh Syaifudin Zakiri dengan peserta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) binaan Diskominfo Ngawi.
Disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Ahmad Sufandi Nasrul Hadi bahwa peran KIM sebagai kelompok informasi diharapkan ikut berperan dalam menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat disekitarnya. “Hal ini berkaitan dengan peredaran rokok ilegal atau tanpa disertai pita cukai. Kami, berharap dengan sosialisasi ini, peran KIM dapat dirasakan masyarakat terutama, mereka yang usaha dibidang penjualan rokok, sehingga nanti tidak ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum terkait rokok ilegal,” terang Nasrul.
Sementara Kepala Subbag Umum Bea Cukai Madiun, Moh Syaifudin Zakiri, menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat dan juga bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diterangkan Syaifudin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,”Sedangkan alokasi dana DBHCHT terdiri 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” jelasnya.
Syaifudin berharap KIM yang hadir ini menjadi duta Diskominfo Ngawi dan Bea Cukai menyampaikan kepada masyarakat di desanya terkait DBHCHT beserta ketentuannya, “Dan saya berharap setelah kegiatan ini masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami dan akan ditindak lanjuti,” tambahnya. (Kominfo)
Iklim investasi di Kabupaten Ngawi setahun terakhir mengalami perkembangan signifikan dan peningkatan sehingga berhasil mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbaik 3 kategori daerah dengan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) di kisaran Rp. 5 – 10 Triliun, yang diserahkan acara Investasi Award di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (30/11/21).
Tidak hanya itu, Ony Anwar Harsono disela kegiatan ini juga memberikan penawaran kemudahan investasi di Ngawi jika ada investor yang akan tanamkan modalnya. “Kita sudah menyiapkan kemudahan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang sudah dioptimalkan dengan pendampingan perizinan dari DPMPTSP secara free serta kebijakan kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam memangkas sejumlah kebijakan yang ribet, agar investor merasa nyaman ketika menanamkan modalnya di Ngawi,” terangnya.
Menurut Iwan, vaksinasi ini bagian dari ikhtiar serta sinergitas bersama Pemerintah Daerah beserta Polri dalam menyukseskan program ini, “Dan kami mengapresiasi peran serta masyarakat untuk antusiasmenya hadir melakukan vaksinasi di GOR ini”, imbuhnya.
Peringati HUT ke – 50 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Ngawi gelar upacara peringatan secara virtual dari Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Senin (29/11/21) .
Sedangkan yang kedua, Jokowi, meminta anggota Korpri melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan. Yakni mengubah mindset cara pikir, cara bekerja dan menghindari ketidakefisienan, kerumitan, hanya masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja. “Untuk itu setiap Dinas, Kementerian, maupun lembaga agar berkolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, lintas profesi, terapkan e- Government untuk meningkatkan kecepatan dan kredibilitas pelayanan,” tandasnya.
Sedangkan, terkait pemangkasan regulasi yang disebutkan Jokowi, Ony Anwar hal itu terkait percepatan investasi kita terkait perizinan Online Single Submission (OSS) dan yang lainnya jangan sampai peraturan yang ada menghambat investasi. “ Terkait hal itu kedepan kita akan mebangun Mall Pelayanan Publik, dengan harapan nanti bisa memberikan sosialisasi, disamping tempat berkumpulnya kegiatan perizinan baik dari instansi Kabupaten maupun instansi vertikal,” jelasnya.