Pastikan Kearsipan di Ngawi Menuju Digitalisasi, ANRI Lakukan Pendampingan
Untuk pendampingan dan memastikan kearsipan di Kabupaten Ngawi menuju digitalisasi, yang ditargetkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) di 2024 mendatang, Arsiparis Ahli Utama, ANRI, M. Taufik kunjungi Kabupaten Ngawi, Selasa (02/08/22) dan diterima Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono di kediaman pribadinya di Jalan Hasanudin.
Disampaikan Bupati Ngawi percepatan digitalisasi kearsipan menjadi arahan Presiden RI, Joko Widodo, sementara untuk Kabupaten/Kota yang sudah siap melakukan digitalisasi kearsipan diharapkan melakukan akselerasi dalam implementasinya, “Di Kabupaten Ngawi ini diharapkan melakukan hal serupa, dengan pendampingan dan asistensi dari ANRI, Ngawi yang dulunya nomor buncit di Provinsi Jawa Timur dalam kearsipan saat ini sudah kategori baik, dan akan terus ditingkatkan ke level yang lebih baik dari konvensional ke digital,”ujarnya.
Kedepan Ony Anwar berharap penataan kerasipan khususnya disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih efisien dan efektif tidak memakan ruang fisik dalam penyimpanan dan menyita waktu dalam pencarian, “Yang sekarang ini menyita banyak tempat untuk menyimpan arsip data kertas kertas, proposal dan seterusnya. Besok sudah tidak ada lagi, karena disimpan secara digital,” imbuhnya.
Turut hadir dikegiatan ini Pustakawan Ahli Utama Prov Jatim / Mantan PJ Bupati Ngawi Sudjono, Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Setda Prov. Jatim Rachmad Wahyu Kurniawan, Arsiparis Ahli Madya Disperpusip Prov Jatim Syawal, dan sejumlah Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Ngawi.
                                    
                
Sementara itu Kadin Ketahana Pangan dan Pertanian Supardi mengungkapkan ada 43 Poktan/Gapoktan yang menerima bantuan ini. Dan, bantuan alsintan ini berupa Combine Harvester dan Power Thresser multiguna mobile, dan irigasi air tanah, rehabilitasi jaringan usaha tani.
                
                
Menurut Bupati Ngawi, pendampingan hukum ini sangat penting untuk petani sebagai pelaksana di lapangan dan BUMD bisa memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tertib administrasi serta menjadi pedoman sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, “Sehingga niatan yang benar harus di tindaklanjuti dengan proses yang benar,” tandasnya.