Pendampingam Hukum, Pemkab Ngawi MoU Dengan Kejari Ngawi

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,391 views
Banner

Pemerintah Kabupaten Ngawi terus lakukan upaya mewujudkan kesejahteraan petani dari hulu hingga hilir, salah satunya dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Rahardjo di Ruang Kerja Bupati, Senin (01/08/22), hal dilakukan terkait kebijakan beras organik hasil produksi petani yang dibeli ASN melalui BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku.

Memorandum of Understanding ini sebagai langkah preventif Pemkab Ngawi menggandeng lintas sektoral (Kejari,red) untuk memberikan pendampingan hukum terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, “Mendampingi apabila nanti dari pihak Pemerintah ada suatu gugatan perdata maupun tata usaha negara  dengan memberikan pendapat hukum, jadi nanti sebelum dibuat kebijakan ada konsultasi dengan kami”, jelas Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ngawi,  Agustin Dwi Ria Mahardika

Menurut Bupati Ngawi, pendampingan hukum ini sangat penting untuk petani sebagai pelaksana di lapangan dan BUMD bisa memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tertib administrasi serta menjadi pedoman sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, “Sehingga niatan yang benar harus di tindaklanjuti dengan proses yang benar,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Rahardjo bersama jajarannya, dan jajaran Bagian Perekonomian  Sekretariat Daerah Ngawi.

Sebar dan Bagikan :

Shares