Sosialisasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2022, Wujudkan Pengelolaan APBD secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintah Kabupaten Ngawi gelar sosialisasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD, Kamis (19/01/23) di Kurnia Convention Hall.
Di kesempatan ini, Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko mengatakan jika saat ini sistem pengelolaan keuangan daerah telah memasuki era digitalisasi, melalui aplikasi dan tata kelolanya.
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi keuangan APBD merupakan bagian dari integrasi yang diambil dari pemerintah pusat”, katanya.
Dwi Rianto Jatmiko berharap dengan sosialisasi ini seluruh jajaran terkait memperoleh informasi konkret dari narasumber.
“Mendorong transaksi secara cashless bagi kita di Pemerintah Daerah daerah”, jelasnya.
Hadir dikegiatan ini, Kepala Bakeu Ngawi, Tri Pujo Handono, Inspektur Kab. Ngawi Yulianto Kusprasetyo, seluruh Kepala OPD Kabupaten Ngawi, Tim Devisi Bank Jatim pusat Ajim,, Sekretaris Kebijakan Ahli Madya pada Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 2 Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumarso, dan Kepala Bank Jatim Cabang Ngawi Yetty Fitria Suprapto.