Pemkab Ngawi Optimalkan Digitalisasi Layanan Pertanahan dan Penerimaan BPHTB

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 27 views
Banner

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendorong percepatan dan transparansi layanan pertanahan melalui digitalisasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Komitmen tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, BPN, dan notaris/PPAT di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi, Kamis (1/10/2026).

Penandatanganan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Kepala BPN Kabupaten Ngawi Eksam Sodak beserta jajaran, pimpinan perangkat daerah, serta pengurus dan anggota IPPAT Kabupaten Ngawi.

Ony meminta kesepakatan tersebut dijalankan secara konsisten dengan alur pelayanan yang jelas dan dapat dipantau masyarakat melalui sistem digital.

“Kalau sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan 10 hari, ya 10 hari. Maksimal, tanpa alasan apa pun. Tapi argonya ini mau dimulai dari mana, harus disepakati,” tegas Ony.

Ia juga meminta pemohon dapat melihat perkembangan dokumen secara langsung sehingga setiap tahapan pelayanan memiliki kepastian dan keterbukaan.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Ngawi Eksam Sodak memaparkan, target penyelesaian 10 hari kerja terbagi atas dua hari untuk proses BPHTB, tiga hari di pemerintah daerah, dan lima hari di BPN. Proses dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah lengkap.

“Dengan percepatan pelayanan ini, cepat validasi BPHTB, kemudian cepat penataan dan segala macam itu, tentu akan memberikan efek terhadap kecepatan penyelesaian pelayanan hak di kami. Dengan demikian, akan dengan sendirinya mengakibatkan pencapaian target BPHTB di Kabupaten Ngawi,” kata Eksam.

Penerimaan BPHTB Kabupaten Ngawi tercatat Rp15 miliar pada 2024 dan meningkat menjadi Rp20 miliar pada 2025. Hingga saat ini, realisasi 2026 mencapai Rp15 miliar dan masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

Kerja sama tersebut juga mempercepat sertifikasi aset Pemkab Ngawi. Dari sekitar 300 aset yang diproses, sebanyak 203 sertifikat telah diserahkan, sedangkan sisanya ditargetkan selesai pada minggu kedua Desember 2026.

Sinergi Pemkab Ngawi, BPN, dan PPAT diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan transparan, sekaligus mendukung optimalisasi BPHTB serta kepastian legalitas aset daerah.

Sebar dan Bagikan :

Shares