Bupati Ngawi Budi Sulistyono hadiri pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Agama (PA) Ngawi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (13/05).
Dalam sambutannya Bupati Ngawi menyampaikan bahwa pencanangan ZI dilakukan untuk meminimalisir adanya tindak korupsi yang ada di wilayah PA Ngawi, “Bahwa Zona Integritas tujuannya adalah anti korupsi dan semua fungsi pelayanan untuk di sempurnakan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Budi Sulistyono juga berharap dengan deklarasi ini, mampu menguatkan komitmen PA Ngawi dalam melayani masyarakat dengan segala kepentingannya menjadi lebih baik lagi, “Pengadilan Agama harus bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan kemasyarakat dengan berbagai macam kepentingannya,” katanya.
Sementara Ketua PA Ngawi, Muslim mengungkapkan bahwa pencanangan zona integritas ini merupakan program yang diinstruksikan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan pelayanan yang prima, “Hal ini sesuai dengan visi MA untuk mewujudkan badan peradilan yang selalu menekankan kinerja yang lebih baik dan prima dalam pelayanan,” jelasnya.
Untuk menunjang kinerja saat ini, PA Ngawi telah memiliki aplikasi elektronik sehingga akan semakin mudah dan cepat dalam melayani masyarakat. “Dengan system ini pihak yang berperkara tidak perlu lagi bolak – balik kekantor PA,” terangnya.
Masih menurut Muslim, semua pelayanan dilakukan secara online, masyarakat yang berpekara hanya bertatap muka ketika pembuktian perkara saja, “Termasuk biaya perkara juga akan dikirim langsung melalui rekening PA, jadi potensi korupsi bisa dipastikan tidak akan terjadi,” bebernya.
Kata Muslim, cukup menggunakan barcode saja, semua proses perkara bisa dilakukan dengan mudah, “Tidak bisa dititip, dan untuk panggilan sidang juga akan dilakukan secara otomatis,” lanjutnya.
Pencanangan ZI ini dilakukan dengan penandatanganan deklarasi yang diawali Ketua PA, diikuti seluruh jajaran pegawai dan dilanjutkan Bupati Ngawi beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi.
Diharapkan melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi WBK/ WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/ WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. (Nf/Kominfo)