Guna menjamin kepastian hak atas tanah bagi pelaku UMKM, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama ATR/BPN Ngawi menyerahkan secara simbolis Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, di kantor Desa Bendo, Kec. Padas, Rabu (17/1/23).
Dijelaskan Ony, program ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro yang belum memiliki sertipikat tanah, selain itu juga mendorong akses permodalan serta menjamin kepastian hukum, sehingga pelaku usaha lebih eksis dimata masyarakat.
“Melalui sinergi antar lintas sektor yang berjalan dengan baik serta support camat, kepala desa, dan panitia PTSL yang luar biasa sehingga tercapainya akselerasi untuk mewujudkan sertifikasi hak tanah”, katanya.
Melalui pemberian sertifikasi kepastian hak atas tanah, Bupati berharap bisa meminimalisir konflik batas tanah di masyarakat.
Turut hadir Setda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidyanto, Kepala ATR/BPN Ngawi Dekasius Sulle, Kepala Dinas Koperasi UKM Harsoyo, Forkopimcam, dan Kades Bendo Agus Saputro.