Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan 36 Walikota dan Bupati se Jatim serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/03/23) di Kantor Perwakilan BPK Jatim.
LKPD diterima langsung Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi yang dikesempatan ini memberikan apresiasi Kepala Daearah beserta jajarannya, atas kerja kerasnya, untuk menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu sesuai amanat Undang – Undang, “Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Sementara Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengatakan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 ini sebagai wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD yang telah digunakan.