Sosialisasi Aturan Cukai Melalui Gelaran Wayang Kulit di Pasar Besar Ngawi (PBN)

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,009 views
Banner

Gempur rokok ilegal melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai terus dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi kali ini melalui gelaran wayang kulit di halaman Pasar Besar, Ngawi, Kamis (11/08/22)

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang hadir dalam acara ini menjelaskan Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi, “Tentu kontribusi besar ini akan lebih maksimal ketika sosialisasi benar-benar sampai di masyarakat dan menyadarkan pelaku usaha tembakau maupun rokok di Ngawi dalam mengolah rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui Wayang Kulit menurut Dwi Rianto Jatmiko merupakan salah satu cara untuk uri-uri atau melestarikan kebudayaan daerah ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang turut menggerus kebudayaan daerah, ” Masyarakat akan terhibur dengan pertunjukan seni sekaligus mendapatan wawasan terkait cukai rokok”, imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Ngawi, sejumlah Kepala OPD serta narasumber dari kantor bea cukai madiun serta Dalang Ki Joko Klentheng.

Sebar dan Bagikan :

Shares