Buka Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja, Bupati Ngawi Ingin Pertanggungjawaban Kinerja OPD Terukur

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,785 views
Banner

Salah satu strategi memudahkan evaluasi kinerja dalam perencanaan di daerah dengan Pemerintah pusat terutama capaian indikator kinerja utama (IKU) Pemerintah Daerah, Bappeda Ngawi gelar Bimbingan Teknis Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat di Megaland Hotel, Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/01/22).

Hadir dalam pembukaan Bimtek ini, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono didampingi Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kepala Bappeda Indah Kusumawardhani dan narasumber dari Kementerina Dalam Negeri, Bob Ronald F. Sagala dan diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan JFT (Jabatan fungsional Tertentu) Perencanaan lingkup Pemkab Ngawi.

Usai buka Bimtek Bupati Ngawi, mengungkapkan Bimtek ini sangat penting dan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan yang disesuaikan dengan aturan Kemendagri, terakit pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2021. “Bagaimana yang tertuang dalam Permen yang menyebutkan dalam perencanaan secara nomenklatur ada beberapa yang harus disesuaikan dengan Pemerintah pusat,” katanya.

Ditandaskan Ony Anwar Harsono bahwa pemutahiran ini ruhnya untuk mempermudah evaluasi kinerja Pemda, sehingga secara sub kegiatan namanya bisa sama dari pusat ke daerah, “Jadi ketika Presiden meminta data berapa besaran anggaran untuk pencapaian IKU terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Pertumbuhan Ekonomi dan seterusnya juga dalam laporan pertanggungjawaban OPD terkait kinerja dalam memfasilitasi visi misi Bupati bisa terukur,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bupati Ngawi juga minta peserta untuk mengikutinya dengan baik, diharapkan nantinya mampu mewujudkan dokumen perencanaan berkualitas, “Secara administratif dan subtansi,” lanjutnya.

Bimtek dilaksanakan dua hari, dengan narasumber dari Kemendagri dan Kementerian PAN dan RB dengan materi penyusunan dokumen perencanaan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah sesuai Kemendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Sinkronisasi Indikator Kinerja dalam penyusunan perjanjian kinerja ASN sesuai Kemndagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares