Monthly archive

December 2015 - page 5

Bagian Hukum Setda Ngawi Selenggarakan Konsultasi Raperda

di %s Berita 390 views

konsulidasi-raperda

Ngawi, 1 Desember 2015 Bagian Hukum Setda Ngawi menyelenggarakan  Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 2015 bertempat  di RM. Notosuman Jl. PB. Sudirman Ngawi.  Acara ini  dihadiri Asisten Pemerintahan Kab. Ngawi Drs. Budiono, M.Si,  praktisi hukum dari UNS Surakarta Waluyo, SH , SKPD  terkait dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Acara Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2015 dibuka oleh Drs . Budiono, M.Si, membahas tentang  3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi  Tahun 2015 yaitu Raperda Perangkat Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Penetapan Perubahan Status Desa Beran menjadi Kelurahan Beran.

Dalam sambutannya Budiono mengatakan bahwa penetapan Desa Beran menjadi Kelurahan Beran dilakukan  melalui jajak pendapat untuk mengetahui aspirasi dari  masyarakat Beran,  adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor  43 Tahun  2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana penetapan desa menjadi kelurahan adalah ditetapkan dengan peraturan daerah.  Sebelum masuk Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Raperda perlu dikomunikasikan dengan elemen-elemen masyarakat,  untuk koreksi jika ada kesalahan pada Raperda,  yang selanjutnya akan dibahas untuk disampaikan dihadapan Rapat DPRD, karena masyarakat adalah praktisi-praktisi  yang melakukan kegiatan langsung di lapangan, tambahnya.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Bag. Adm Pemerintahan Umum Gelar Rakor Perubahan Kewenangan Sesuai Dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014

di %s Berita 434 views

Perubahan kewenangan urusan pemerintahan menyebabkan terjadinya pelimpahan sebagian urusan antar tingkatan pemerintahan, konsekuensinya hal-hal yang menyangkut fungsi manajemen dan unsur manajemen penyelenggaraan urusan akan mengalami perubahan. Selasa, 1 Desember 2015 di Ruang Sadewo R.M notosuman  Bagian Adm. Pemerintahan Umum menyelenggarakan  Rakor perubahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka Fasilisasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D). rakor ini untuk memberikan wawasan, kesamaan dan pemahaman tentang UU No 23 Tahun 2014 dan adanya percepatan implementasi UU tersebut khususnya berkaitan dengan sinkronisasi dan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kab.Ngawi dan P3D.

Asisten Pemerintahan  Budiono sebelum membuka acara Rakor menyampaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Rakor ini menjadi sangat penting bagi kita semua, khususnya dalam rangka memperoleh sebuah pemahaman dengan harapan akan dapat  terselesaikannya inventarisasi P3D antar tingkatan/ susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Karena hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan SKPD, KUA/PPAS, dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2017. “Terkait hal tersebut, kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.Ngawi  diharapkan untuk segera menindak-lanjuti  hal ini, agar sinkronisasi kewenangan dan inventarisasi P3D dan P2D dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.” ujar Budiono.

Kepala  Bagian Adm. Pemerintahan Umum  Wahyu Dwi Kuncoro dalam sambutannya menyampaikan tujuan Rakor ini diselenggarakan yakni untuk memberikan wawasan dan kesamaan persepsi tentang surat edaran Menteri Dalam 16 Januari 2016 terkait kewenangan pemerintah daerah. “Tujuannya agar ada percepatan implementasi UU No 23 Tahun 2014 khususnya tentang sinkronisasi dan inventarisasi kota,” kata Priyadi. Dalam Surat edaran mendagri dijelaskan pemerintah daerah harus mengidentifikasi perubahan kewenangan urusan pemerintahan dan inventaris personal, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Sedangkan untuk pemetaan urusan akan dilakukan oleh masing-masing pemerintahan, dan revisi perda akan menjadi kewenangan daerah.

Narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro S.STP,.M.Si. menyampaikan Kesiapan Provinsi Jawa Timur dalam Implementasi UU No 23 Tahun 2014

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top