Inilah UMK 2013 Yang Ditetapkan Gubernur Jatim

di %s Berita/Informasi 428 views
Banner

Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang tercantum pada Pergub Jatim No 72 Tahun 2012. Penetapan UMK tahun ini terjadi peningkatan di sejumlah daerah di Jatim. Seperti di Surabaya yang sebelumnya diusulkan Rp 1.567.000,- kini bertambah menjadi Rp 1.740.000,-.
Dalam narasi terkait penetapan UMK Jatim 2013 disebutkan bahwa perkiraan inflasi Indonesia Tahun 2012 masuk dalam kisaran yang diproyeksikan Bank Indonesia yaitu 4,5% atau sekitar 1%. Demikian juga inflasi provinsi Jatim diperkirakan pada tahun 2012 masuk dalam kisaran itu. Penepatan UMK se-Jatim tahun 2013 dengan nilai minimal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tertinggi sampai sekitar 122,5% dari KHL.
Penepatan UMK minimal ini sama dengan KHL, dan merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jatim untuk mempertahankan daya beli (purchasing power) buruh berdasarkan inflasi tahun 2012. Dengan perkiraan inflasi Provinsi Jatim Tahun 2013 sekitar 4,5% atau sekitar 1% maka penetapan UMK tahun 2013 tertinggi sampai 122,5% dari KHL adalah relevan. Bahkan keberhasilan Provinsi Jatim mencapai perkiraan inflasi 2012 dibawah 4,5% dan diperkirakan bisa dicapai juga pada tahun 2013 maka sebenarnya UMK 2013 (122,5% dari KHL) melebihi daya beli tahun 2013.
Bahkan dibandingkan dengan UMK tahun 2012 maka UMK 2013 terjadi peningkatan daya beli yang tinggi dan ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Jatim untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Dasar penetapan UMK tahun 2013 ini juga memperhatikan kondisi makro daerah, produktivitas tenaga kerja dan kemampuan perusahaan yang marjinal. Sehingga diharapkan penetapan UMK tahun 2013 ini perusahaan di Jatim masih bisa mempertahankan daya saing produk di pasar lokal maupun pasar internasional. (kominfo.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares