Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai 2011

di %s Berita/Informasi 538 views
Banner

Lagi – lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk menapik santernya tuduhan miring dari masyarakat, para pelaku usaha rokok dan para petani tembakau tentang pembagian dan pemanfaatan cukai hasil tembakau selama ini yang kurang transparan dan tidak tepat sasaran, serta terkesan dihambur-hamburkan, melalui Dinas Perdagangan Pengelolaan Pasar, Kabupaten Ngawi menjawab dengan mensosialisasikannya, Selasa (06/12), di Notosuman Convantion & Restaurant Jl. Raya Ngawi – Solo KM 3 Ngawi.

Sosialisasi yang melibatkan para pengusaha dan penjual rokok (warung, sales) ini, juga mendatangkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun yang diwakili Abdullah, SE. Sementara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi diwakili Kepala Bagian Perekonomian, Sugiyanto,S.Sos, dan pihak Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar selaku penyelenggara diwakili Prila Yuda Putra, SH, M.Si, Kabid Perdagangan.

Hasil pajak dari tembakau sendiri tak bisa dipungkiri dalam perekonomian tingkat nasional dapat dilihat dari beberapa aspek seperti perannya dalam penerimaan pendapatan negara, sumber lapangan kerja yang berimplikasi langsung akan pendapatan masyarakat. Melihat kebiasaan serta kebutuhan masyarakat sebagai perokok yang cukup tinggi hal ini merupakan pangsa pasar bagi industri rokok. Walaupun disisi lain, ketagihan untuk merokok membuat banyak permasalahan pada kesehatan bahkan keuangan (pemborosan).

Menanggapi sinyalemen yang berkembang saat ini, Kabag Perekonomian, Sugiyanto, S.Sos, selaku nara sumber menjelaskan dengan blak – blakan di hadapan peserta tentang pemanfaatan cukai hasil tembakau ini. Mendasar dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2010 tentang ‘Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau’ yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2011.

Pemanfaatan hasil cukai tersebut di antaranya untuk pembinaan industri rokok agar mampu meningkatkan kualitas SDM para pelaku usaha (pengusaha) dalam produksinya, memperluas jaringan pasar atau system pemasaran, dan mengurangi atau menghentikan peredaran rokok bodong (polos) alias illegal atau tak bercukai, serta membina pengusaha agar mampu menjadi usahawan yang tangguh.

Sugiyanto juga mejelaskan akan pentingnya kelembagaan atau asosiasi bagi pengusaha rokok. Hal ini dimaksudkan bila suatu kelembagaan mampu berdiri tangguh tentu akan mampu menjadi sandaran bagi anggotanya dalam mengembangkan usaha. Disamping itu akan menjadikan semua pabrik atau perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Ngawi akan memproduksi rokok legal (bercukai).

Mengingat besarnya potensi lahan pertanian tembakau di Kabupaten Ngawi khususnya di Kecamatan Karangjati dan Bringin, serta Kecamatan Sine sebagai penghasil cengkeh. Di Kabupaten Ngawi ada 82 kelompok tani tembakau yang tergabung dan 18 perusahaan rokok termasuk 2 MPS yang berada di Kecamatan Geneng dan Kecamatan Karangjati.

Kabag Perekonomian ini juga memamerkan, bahwa Ngawi adalah satu-satu yang mempunyai Grand Design 2011 – 2015 di Provinsi Jawa Timur. Yang mana Grand Design merupakan rencana penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kabupaten Ngawi 5 tahun kedepan. Dan tahun 2010 sempat diundang sebagai nara sumber pada pertemuan di Kota Malang.

Sementara itu pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, melalui Abdullah, SE, pada kesempatan itu menekankan tentang pentingnya produksi rokok resmi yang berpita cukai. Mengenai pengawasan operasi atau monitoring cukai illegal dan rokok bodong, Abdullah menegaskan, pihak Bea Cukai akan melakukan peringatan dan sanksi (denda) serta perampasan barang bukti. Bahkan sesuai UU Cukai pasal 63, penjual atau pengedar rokok polos (tak bercukai) bisa dijadikan tersangka.(infongawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares