Pohon Asuh Menuju Ngawi Kota Hijau
Dalam rangka menuju Indonesia Hijau, Pemerintah Kabupaten Ngawi berupaya melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011, dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.
Bupati Ngawi Ir. H. Budi Sulistyono secara resmi membuka Gerakan Pohon Asuh, serta memberikan secara simbolis pohon asuh kepada siswa siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Padas.
Dalam pidato nya menerangkan gerakan pohon asuh adalah suatu gerakan pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.
Ir. H. Budi Sulistyono beserta Muspida Ngawi melakukan penanaman pohon sekitar seratus pohon asuh di Desa Pacing Kecamatan Padas. Gerakan pohon asuh bertujuan mewujudkan daerah yang bersih, teduh, dan nyaman.
Dalam pelaksanaan pohon asuh mereka tidak hanya menanam pohon tetapi juga bertanggung jawab untuk merawat pohon asuh itu sampai bisa tumbuh secara mandiri, dan apabila pohon tersebut mati maka mereka wajib untuk menggantikan dengan pohon baru. (Humas Ngawi)
Kominfo: Mulai 2012, Tidak Boleh Ada SMS Gratis
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan salah satu layanan andalan operator telekomunikasi yaitu SMS gratis. Layanan tersebut dianggap lebih banyak mengganggu masyarakat.
Dalam keterangan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pemerintah akan menghentikan layanan SMS gratis dengan cara mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased ).
“Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS. BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai tanggal 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB,” kata juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto.
Dengan penetapan tersebut, secara otomatis maka layanan SMS gratis akan terhapus mulai tanggal 1 Juni 2012 pukul 00:00 WIB.
Para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu lima bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial, baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing.
Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011. Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA.
Dengan demikian diharapkan alam kompetisi yang sehat dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.
Saat ini, operator telekomunikasi masih memberikan layanan gratis SMS hingga ribuan, sebagai contoh salah satu operator memberikan layanan gratis seribu SMS setelah mengirim sebanyak 10 SMS berbayar.
Hal itu dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk melakukan promosi dengan menyebar SMS ke ribuan nomor melalui mesin menyebar SMS, akibatnya sangat mengganggu masyarakat. Biasanya SMS seperti itu dilakukan oleh bank-bank asing yang menawarkan kredit tanpa agunan.(SURYA)
Regulasi Baru Siap Jerat Pelaku Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengklaim penyempurnaan regulasi tentang pencurian pulsa sudah rampung sekitar 80 persen. Pihaknya optimistis regulasi tersebut bisa rampung sesuai dengan target pada akhir Januari 2012.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal konsultasi dengan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), operator, content provider, hingga masyarakat yang menjadi korban pencurian pulsa.
“Saat ini penyempurnaan regulasi tersebut masih finalisasi, sudah rampung sekitar 80-85 persen. Kami masih menunggu jadwal konsultasi lagi,” ungkap Heru kepada Kompas.com, Senin (12/12/2011).
Pihak BRTI mendapat kesempatan menyempurnakan regulasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/P/M/Kominfo/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
BRTI diberikan waktu tiga bulan sejak penghentian layanan SMS premium pada 13 Oktober 2011 untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Harapannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penegakan kasus pencurian pulsa dan kasus-kasus terkait industri telekomunikasi lainnya.
Dalam dua bulan terakhir, pihak BRTI melakukan konsultasi pertama dengan pihak YLKI, operator, CP, maupun masyarakat korban pencurian pulsa. Saat ini, BRTI juga sedang menunggu jadwal konsultasi kedua dengan pihak yang sama.
“Rencananya akan dilakukan mulai minggu depan,” ujarnya.
Setelah konsultasi rampung, hasil penyempurnaan regulasi tersebut akan dipublikasikan di situs web Kominfo. Harapannya, akan ada tambahan dari pihak-pihak terkait yang menjadi korban pencurian pulsa.(KOMPAS)