Datascrip Hadirkan Kolaborasi Kamera CCTV dan Internet
Jakarta – Kamera CCTV analog selama ini hanya terhubung dengan menggunakan kabel antara kamera dengan komputer, sehingga hanya bisa dikontrol dari satu gedung yang sama.
Padahal, sebuah perusahaan bisa saja memiliki ruangan atau gedung di kota, bahkan negara yang berbeda. Untuk mengantisipasi hal ini, teknologi berbasis IP (internet protocol) bisa menjadi solusi.
Hal ini disampaikan Richardus Eko Indrajit, Pimpinan Indonesia Security Incidents Response on Internet Infrastructure (ISIRII).
“Pada dasarnya teknologi IP digunakan agar satu komputer dengan komputer lainnya bisa berinteraksi. IP Address itu fungsinya mirip dengan nomor ponsel, agar ponsel satu dengan lainnya bisa saling berhubungan,” jelas Richardus dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
“Begitupun komputer. Setiap komputer punya IP sendiri agar mudah dihubungi komputer lain. Kali ini, teknologi IP digunakan untuk sistem kamera CCTV,” tambahnya.
Richardus menambahkan, penggunaan teknologi berbasis IP pada kamera CCTV bisa memudahkan perusahaan untuk mengontrol kantor cabang di berbagai kota, bahkan berbagai negara.
“Perusahaan teknologi di Malaysia misalnya, bisa mengontrol kantor cabang di Indonesia dengan menggunakan sistem CCTV berbasis IP ini,” tambahnya.
Perangkat lunak pendukung
Untuk mendukung teknologi kamera CCTV berbasis IP, Datascrip kini memasarkan perangkat lunak central monitoring pada video surveillance system yaitu Intelligent Video Management System (IVMS).
Perangkat lunak IVMS berguna untuk mengontrol informasi yang ditransmisikan secara elektronik oleh kamera CCTV berbasis teknologi IP.
Selain untuk remote view dan playback, IVMS memungkinkan teknisi TI mengkonfigurasi parameter, upgrade firmware, menangani informasi alarm, mengatur NVR (Network Video Recorder) untuk merekam dan stream media server untuk transmisi dari jarak jauh.
Cara kerja IVMS
IVMS yang terhubung dengan security system dapat memberikan notifikasi apabila terjadi gangguan pada video surveillance system, seperti kapasitas hard disk penuh, putusnya kabel kamera dengan jaringan, video tempering alarm, dan pendeteksi gerakan pada motion tertentu.
JIka IVMS dihubungkan dengan sistem pemadam kebakaran gedung, alarm juga akan berbunyi apabila kebakaran terdeteksi oleh CCTV. Selain itu, perusahaan juga bisa membangun sistem agar pemadaman bisa dilakukan secara otomatis.
Jika ada yang menutupi layar kamera CCTV, IVMS bisa menampilkan peta dan menemukan apa yang menghalangi layar CCTV. Selain itu, sistem IVMS bisa tetap bekerja meskipun server perusahaan down.
“Jika server down, kamera akan tetap bisa merekam dan rekaman bisa diakses apabila server sudah berjalan normal,” ujar Yenni Suhartanto, Marketing Manager PT. Datascrip.
Selain itu, jika perusahaan sebelumnya telah memiliki kamera analog, kamera tersebut bisa diintegrasikan dengan teknologi berbasis IP ini. (kompas.com)
Pemerintah Dorong Pemakaian Aplikasi “Open Source”
JAKARTA — Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan peranti lunak atau software open source. Pasalnya, penggunaan peranti lunak open source lebih menghemat anggaran.
Dirjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ashwin Sasongko menjelaskan, pemerintah memang mendorong masyarakat menggunakan peranti lunak legal. Namun, apabila memiliki dana terbatas, masyarakat bisa memilih peranti lunak open source.
“Kita hanya sebatas mengimbau untuk memakai software open source, tetapi tidak mengharuskan. Itu akan menghemat pengeluaran,” kata Ashwin dalam jumpa pers Indonesia Open Source Award (IOSA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005, pemerintah meminta seluruh masyarakat menggunakan peranti lunak legal.
Hal itu seiring program pemerintah dan industri untuk mendistribusikan dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan peranti lunak yang resmi.
Sebagai penetrasi awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengimbau lembaga pemerintah termasuk badan usaha milik negara untuk memakai peranti lunak legal, khususnya open source.
Imbauan kepada lembaga pemerintah ini diharapkan bisa menyebar ke masyarakat keseluruhan, bahkan juga bisa ke lembaga swasta.
“Untuk tahap awal, imbauan pemakaian software open source ini dilakukan ke lembaga pemerintah, termasuk BUMN. Salah satu yang menggunakan adalah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Nanti pemkab lain diharapkan bisa menirunya,” katanya.
Untuk imbauan ke lembaga pemerintah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) telah membuat Surat Edaran Menpan No 1/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang imbauan lembaga pemerintah menggunakan peranti lunak open source.
“Khusus untuk lembaga swasta, kita baru bicara dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), tetapi ini bukan keharusan,” ujarnya.
Aturan terbatas
Hingga saat ini, pemerintah mengaku hanya menggunakan surat edaran untuk mengimbau lembaga pemerintah ataupun masyarakat untuk memakai peranti lunak open source. Pemerintah belum bisa mewajibkan penggunaan peranti lunak open source bagi khalayak.
“Untuk bisa setingkat undang-undang, itu perlu proses. Pasalnya, ada pidana bagi yang tidak memakai open source tersebut bila harus menggunakan aturan setingkat undang-undang,” katanya.
Ashwin mengaku aturan mengenai penggunaan peranti lunak open source memang bisa dilakukan setingkat peraturan menteri, instruksi presiden, atau bahkan setingkat undang-undang.
Akan tetapi, karena penggunaan peranti lunak ini akan melibatkan banyak industri, terutama menyangkut persaingan bisnis peranti lunak legal dan ilegal, maka tidak bisa langsung diterapkan.
“Untuk bisa setingkat undang-undang bisa saja karena Menkominfo sendiri menjadi Ketua Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun, untuk bisa setingkat undang-undang, itu perlu waktu,” tuturnya.
Hemat anggaran
Ketua IOSA I Made Wiryana menjelaskan pemakaian peranti lunak open source khususnya bagi lembaga pemerintah tentunya akan menghemat pengeluaran anggaran rutinnya.
“Bahkan bisa menghemat anggaran Rp 32 miliar,” kata Wiryana.
Dia mencontohkan jika satu peranti lunak berharga 50 dollar AS, apabila lembaga pemerintah memiliki komputer sebanyak 1.000 unit, pemerintah harus mengeluarkan biaya investasi sebesar 50.000 dollar AS.
Padahal, bila memakai perangkat open source, biaya investasi pun bisa dihemat meski belum bisa dihitung secara persentase.
Independensi
Di sisi lain, penggunaan peranti lunak open source ini akan menguntungkan pengguna, khususnya dalam hal ketergantungan (independensi) dan keamanan data.
Justru bila dengan menggunakan proprietary software, data kita kemungkinan ada penyadapan oleh pihak asing karena sebagian besar peranti lunak diciptakan oleh perusahaan asing.
“Bila menggunakan software open source, data kita akan diamankan oleh pihak kita sendiri,” kata Wiryana. (kompas.com)
Setiap Detik Terjadi 14 Kejahatan di Dunia Maya
JAKARTA – Tindak kejahatan di dunia maya rata-rata mencapai 14 kasus kejahatan setiap detik di pasar internasional, menyusul kian berkembangnya teknologi informasi pada masa kini.
“Sampai sekarang, masyarakat teknologi informasi sering mendapat tawaran produk atau layanan jasa secara ‘online’ melalui surat elektronik. Hal tersebut karena data pemilik surat elektronik itu telah dicuri oknum tertentu,” kata “Consumer Sales Manager Symantec”, Rita Nurtika, saat Media “Launch Norton 360 Versi 6.0” di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, saat ini ancaman di dunia maya kian merajalela dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang kecanggihan khusus. “Di samping itu, pada umumnya mereka juga memakai berbagai cara dan metode untuk menyerang ‘personal computer’ di penjuru dunia,” ujarnya.
Untuk itu, saran dia, masyarakat membutuhkan sistem pengamanan yang menyeluruh guna melindungi komputer mereka dari serangan seperti virus dan “malware”. “Sementara itu, dari seluruh pengakses internet di dunia sekitar 44 persen pengakses internet menggunakan perangkat telepon pintar,” katanya.
Berbagai jenis perangkat telepon pintar yang dimaksud, contoh dia, meliputi BlackBerry, telepon seluler yang berbasis sistem operasional android, iPhone, maupun tablet. “Lalu, dari 44 persen itu sebanyak 10 persen di antaranya terkena kejahatan dunia maya,” paparnya.
Mengenai ragam kejahatan di dunia maya, tambah dia, sampai sekarang ada berbagai jenis. Komposisinya, dominasi 54 persen kejahatan di dunia maya berupa virus atau “malware” yang bisa menghapus atau mengambil data pribadi.
“Data pribadi milik pengguna internet digunakan kalangan tertentu guna melakukan tindak kejahatan, misalnya, menipu pengakses jaringan internet,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah oknum yang sengaja mencuri data tersebut dan menjualnya ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab. “Berikutnya sebanyak 21 persen kejahatan di dunia maya berasal dari ‘scam’ dan 10 persen sisanya disebabkan oleh ‘mobile threats’,” ucapnya. (republika)