Tahun 2012 Seluruh Kecamatan Telah Terhubung Internet
JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin bahwa seluruh kecamatan di Indonesia telah tersambung dengan jaringan internet hingga akhir tahun 2012, sesuai dengan program Penyediaan Layanan Internet Kecamatan (PLIK).
“Harus seratus persen tahun ini. Jika ada kecamatan yang belum tersambung internet segera lapor Kemenkominfo,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Ashwin Sasongko seusai meresmikan INAICTA 2012 di Jakarta, Selasa.
Menurut Ashwin, saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti tentang keberhasilan program yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, Ashwin memastikan pelaksanaannya harus tuntas akhir tahun ini.
PLIK yang akan dikembangkan di seluruh Indonesia itu, kata Ashwin, diharapkan dapat menghapus kesenjangan komunikasi antarmasyarakat, yang selama ini terkendala oleh luasnya wilayah Indonesia.
“Dananya dari patungan para operator seluler, masing-masing menyumbang 1,5 persen pendapatannya, pemerintah kemudian yang melakukan tender program,” kata Ashwin.
Ashwin menekankan pentingnya keberadaan program tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia teknologi informasi dan komunikasi, sehingga diharapkan akan berdampak sinergis terhadap pelaksanaan pembangunan secara umum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar program pusat layanan internet kecamatan (PLIK) sebanyak 5.748 titik di setiap ibu kota kecamatan yang termasuk dalam wilayah universal telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya pemerintah mengerahkan Mobil Pusat Internet Kecamatan (M-PLIK) yang merupakan mobil internet yang bertujuan untuk melayani masyarakat dalam penyebaran informasi melalui internet.
Adapun perangkat-perangkat dalam M-PLIK di antaranya mobil lengkap dengan meja dan kursi, server 1 unit dan laptop 6 unit, LCD TV 32, sistem operasi dan aplikasi di server dan jaringan komunikasi dengan menggunakan satelit (peralatan parabola dan modem), DVD player dan perangkat lainnya.
Pamit Kenal Ketua PN Ngawi
NGAWI : Malam pamit kenal Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang lama, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, SH.M.Hum, digantikan oleh Robert, SH.M.Hum sungguh luar biasa. Bertempat di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Kamis (06/04), malam itu sekitar pukul 20.00 WIB telah dipenuhi pejabat teras Pemkab Ngawi.
Pada kesempatan itu hadir Ketua PN Ngawi yang lama, Ketua PN Ngawi yang baru, Bupati Ngawi, Setda, Ketua bersama anggota DPRD, Muspida, Dan Yon Armed 12, Kodim 0805, Polres dan tamu undangan lainnya yang semuanya didampingi sang istri tercinta.
Akrab…., suasana itulah yang bisa digambarkan saat tamu undangan yang saling bertegur sapa. Ramah….., seperti slogan yang dicanangkan kabupaten dengan julukan bumi orek-orek ini, mereka saling berjabat tangan dan bercengkrama entah apa yang mereka bicarakan.
P.P.H Sitorus yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 ini, kemudian akan dipromosikan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Klas IA khusus Jakarta Barat.
Mendasar keputusan MA RI nomor : 02/DjU/SK/KP.04.5/II/2012 tertanggal 08 Februari 2012, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sumarno, SH.M.Hum, pada Rabu 04 April 2012 kemarin telah mengambil sumpah dan melantik Robert, SH.M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang sebelumnya bertugas sabagi Ketua Pangadilan Negeri Ruteng.
Pada kesempatan itu seperti yang dilansir situr resminya, Sumarno menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua PN Ngawi yang lama karena telah menjalankan tugasnya dengan baik, walau penuh tantangan dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan dan kepastian hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sementara pada acara pamit kenal malam kemarin, Sitorus dalam sambutannya mengutarakan permintaan maaf apabila selama menjabat sabagai Ketua Pengadilan Negeri Ngawi ada kekurangan maupun kesalahan.
“Selama bertugas di sini (Ngawi,red) akan kami jadikan bekal dan pengalaman di tempat yang baru nanti, terus terang saya selama bertugas di sini merasa enjoy karena Ngawi memang kota yang ramah,” ungkap Sitorus yang dibarengi aplous para undangan.
Suasana bertambah akrab saat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang baru memberi sambutan. “Semoga dengan amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Kabupaten Ngawi ini kami bisa meneruskan apa yang menjadi tujuan perjuangan pejabat sebelum saya. Maka dari itu kami sangat menerima baik kritik maupun saran yang membangun,” ungkap Robert merendah.
Sementara itu Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono, dalam uraiannya menyampaikan selamat tinggal untuk pejabat lama, dan selamat dating untuk pejabat baru. Bupati juga berharap kepada pejabat yang baru mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. (infongawi)
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaaan barang dan jasa dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pelatihan pengadaan barang dan jasa yang diadakan pada tanggal 4 April 2012 selama dua hari yaitu rabu dan kamis, bertempat di ruang rapat setda lantai 2 Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Sebagai narasumber adalah Yulianto Prihandoyo beliau adalah lulusan S2 Teknik Sipil Universitas Indonesia, dan Kepala Sub Direktorat Bimbingan Teknis Deputi Hukum dan Penyelesaian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan keterampilan, pengetahuan dan perilaku kepada peserta latih tentang prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Komponen pengadaaan barang dan jasa adalah pengguna, terdiri dari tiga bagian yaitu barang dan jasa, sumber daya, dan penyedia. Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa antara lain harus efektif, efisien, terbuka / bersaing, transparan, adil / diskriminatif, dan akuntabel.
Pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan yang memenuhi mendukung fungsi pemerintah sebagai pelayanan masyarakat. Proses pengadaan dapat dilakukan setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR/DPRD. Pengadaan barang dan jasa pemerintah tercantum dalam perpres 54 tahun 2010. (humasngawi)