Pengelolaan Arsip Sistematis Perlu Diwujudkan

di %s Berita/Informasi 416 views

Perpustakaan dan Kearsipan (Bapersip) Provinsi Jatim menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pelaksanaan yang bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD)Kabupaten Ngawi DI Hotel Sukowati, Rabu (25/4).

Kegiatan ini diikuti oleh kalangan arsiparis se Jawa Timur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Bakorwil Madiun. Menurut Tidor Arif T Jati salah satu perwakilan Bapersip Provinsi Jawa Timur mengatakan Bapersip Jatim mutlak untuk segera mensosialisasikan undang-undang kearsipan mendasar filosofi secara nasional dengan adanya arsip yang hilang seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang berakibat untuk saat ini Supersemar dinyatakan ada beberapa versi.

Selain itu karena minimnya data pendukung dari arsip, kedua pulau yang masuk wilayah Indonesia seperti Sipadan dan Ligitan jatuh ketangan pihak lain. “Padahal kalau didukung dengan data serta arsip nasional yang jelas maka saya kira kedua pulau tadi pasti tidak akan jatuh ke Negara lain,” ungkap Tidor Arif T jati.

Dalam mewujudkan pengelolaan arsip lanjut Tidor Arif, betapa pentingnya sebuah arsip bagi lembaga maupun institusi demikian halnya bagaimana untuk menciptakan arsip secara otentik dan credible. “Komitmen, integritas, dan loyalitas sangat diperlukan untuk menindaklanjuti program pembenahan kearsipan manajemen kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kearsipan” jelasnya.

Meski demikian juga harus dipikirkan bersama bagaimana menciptakan sinergisitas kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dalam mengelola kearsipan dan pemberdayaan perpustakaan sebagai sumber informasi sehingga bias menangkal terjadinya ancaman terhadap keberadaan arsip sendiri dari faktor alam ataupun manusia sendiri. “Arsip merupakan bukti otentik yang harus dikelola dan disimpan sebaik mungkin. Keberadaan arsip sangat perlu mendapat apresiasi, sebab suatu saat kita pasti membutuhkannya,” papar Tidor disela-sela rapat sosialisasi.

Kemudian seperti penjelasan nara sumber dari Direktur Kearsipan Daerah ANRI, Widarno yang memaparkan secara rinci tentang Pengembangan Program dan Sumber Daya Pendukung Kearsipan.

Berawal dari bagaimana arsip diciptakan, dikelola dengan baik, dirawat dan disimpan untuk diabadikan selama-lamanya hingga sampai pada proses temu balik informasi yang mudah dilakukan. Selain itu menyangkut tentang kesengajaan menghilangkan arsip, Widarno menambahkan, siapa saja dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan arsip bisa dikenakan denda Rp500 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Saya minta semua SKPD tidak mengabaikan masalah arsip apalagi meremehkanya makanya jangan main-main, ancaman ini tertuang dalam UU nomor 43 tahun 2009,” terang Widarno. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir

di %s Berita/Informasi 431 views

Kerap kali warga dibuat resah terhdap ulah para penambangan pasir liar. Akhirnya Satpol PP Kabupaten Ngawi langsung melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat penyedot berupa mesin diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Selasa (24/4).

Setibanya dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan pemantauan aktifitas penambangan pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan di 3 titik lokasi tambang pasir mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa digunakan untuk mengoperasikan alat penyedotan selain itu para petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong untuk sita.

Sementara peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo. Dari razia ini yang berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2 mesin diesel sedangkat 1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk sarana pengairan pertanian diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat laporan dari warga setempat bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan pasir secara liar dengan menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat penyedotan sedangkan untuk penambang yang manual tidak kita amankan,” terang Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.

Mesin diesel yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak langsung diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat penggerak untuk sarana irigasi pertanian.

Dengan disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik mesin diesel yang merupakan warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan Sugianto tidak akan melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel terhitung saat itu juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan pasir bermesin mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur.

Dikatakanya, dengan adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo, terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan pasir secara berlebihan.

Meskipun larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk beraktivitas seperti biasanya.

Menurutnya, rasa lapar lebih menakutkan ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku harus membiayai anak-anaknya yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha lainya tidak pernah dia miliki. “Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya hasil dari pasir ini, untuk beralih ke usaha lain sama sekali tidak punya apabila ada petugas yang mau operasi ya kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber Suyono.

Kepahitan yang dialaminya ternyata tidak hanya sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu beberapa hari untuk menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu menunggu pembeli yang kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling menyedihkan bilamana Bengawan Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai banjir surut,” urainya lagi. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Peringatan Hari Otonomi Daerah XVI

di %s Berita/Informasi 419 views

OTONOMI DAERAH : Diam-diam, nampaknya provinsi Jawa Timur punya kiat yang strategis selama ini. Diantaranya mau menampung masukan, aspirasi, kritikan dari masyarakat maupun dari media. Sehingga Provinsi yang terdiri atas 29 Kabupaten dan 9 Kota ini meraih kinerja terbaik di tahun 2012 ini.

Gubernur Jatim, Soekarwo, dalam ulasannya seperti yang diberitakan suara merdeka, dalam jumpa pers bersama Mendagri, Gumawan Fauzi pada peringatan Hari Otonomi Daerah XVI di Hotel Borobudur Jakarta siang tadi (25/04).

“Kami selalu membuka ruang dialog dengan insane pers dan public, di Jatim kami punya Forum Bakda Jum’atan.Kami juga membuka ruang public di radio yang akhirnya bisa kita dapatkan gambaran serta penilaian riil dari public maupu pers atas kebijakan kita,” terang Gubernuryang biasa disapa Pakde Karwo itu.

Pakde Karwo juga menambahkan Bupati maupun Walikota se Jatim selalu komunikatif dan selalu berkoordinasi dengan Gubernur, juga selalu meningkatkan penguasaan aturan sehingga managemen pemerintah daerah bisa berjalan sesuai rel nya.

Selain Jawa Timur, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan terbaik bagi Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Dan prestasi Kabupaten yang masuk 10 besar terbaik adalah Sleman, Wonosobo, Boyolali, Karanganyar, Jombang, Luwu Utara, Kulon Progo, Pacitan, Sukoharjo dan Bogor.

Sementara 10 besar kota yang mendapat penilaian kinerja terbaik meliputi Yogyakarta, Magelang, Tangerang, Semarang, Samarinda, Bogor, Sukabumi, Depok, Makassar, dan Cimahi.

Menurut informasi seperti yang ditulis vivanews, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan menyatakan bahwa penilaian dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan 10 instansi kementerian dan lembaga pemerintah.

Sementara itu menurut Wakil Presiden RI, Boediono, para pimpinan daerah yang mendapat penghargaan tersebut patut berbangga. Sistem reward and punishment untuk memotivasi kinerja yang lebih baik memang harus ada.

“Selamat kepada pemenang, kita bangga atas hasil kerja pimpinan dan pengelola daerah tadi. Ini adalah salah satu bentuk reward yang disampaikan pada daerah yang bisa mencapai prestasi. Penghargaan seperti ini sangat penting,” kata Boediono.

“Ada penilaian juga dari luar negeri bahwa otonomi daerah kita berjalan cukup baik. Tapi kalau mau jujur pada diri sendiri, sebenarnya banyak hal yang belum pas,” lanjut Boediono (infongawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top