Diskominfo Ngawi Sosialisasikan Standart Layanan Informasi Publik Desa

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,369 views

Saat ini, keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif serta akuntabilitas, termasuk yang harus dilakukan di pemerintahan desa (Pemdes). Sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan informasi publik desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Pertemuan Kecamatan Sine, Selasa (08/09/20).

Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kominfo Ngawi, Prasetyo Harri Adi, Camat Sine Suharno, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan Kepala Desa bersama jajarannya se Kecamatan Sine.

Dengan kegiatan ini, Prasetyo Harri Adi ingin Pemerintah Desa juga ikut serta memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, “Baik itu informasi tentang pembangunan desa atau produk unggulan melalui Website atau media sosial yang dimiliki desa,” katanya

Dikesempatan ini, Kadin Kominfo Ngawi juga meminta Pemdes untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa, untuk meningkatkan lagi ketertiban serta kepastian dalam layanan informasi publik desa, “Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, Pemdes nantinya bisa ikut serta dalam melakukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahuinya,” tuturnya

Sementara Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan standart pedoman bagi Pemdes dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, terutama bagi perangkat desa dalam pelayanan informasi publik desa yang transparan,” ujarnya.
Akhmad Sufandi menandaskan Kades beserta perangkatnya tidak perlu takut terhadap keterbukaan informasi publik, “Karena tidak semua informasi boleh dibuka, namun ada yang bersifat dikecualikan, misalnya yang berkaitan dengan rahasia negara,” terangnya.

Ditambahkan Camat Sine Suharno bahwa standart pelayanan publik desa menjadi suatu hal yang sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, serta pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat yang mencari informasi. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Wabup Ngawi, Belajar Daring Bersama SMK PGRI 1 Ngawi

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,304 views

Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar hadiri acara pembelajaran daring (dalam jaringan,red) di SMK PGRI 1 Ngawi, Kamis (03/09/20) yang disiarkan secara live melalui media sosial sekolah diikuti semua tenaga pendidik dan pelajar.


Kali ini sebagai pembicara Wabup menceritakan pengalamannya ketika membangun usaha, yang awalnya hanya sekedar hobi yang disenanginya waktu dulu masih muda. Tidak hanya itu, Ony Anwar juga menyampaikan bahwa generasi masa kini, juga harus bisa memulai merintis usaha, dan jangan pernah takut untuk memulainya. “Karena dengan keyakinan, kejujuran, belajar serta kerja keras dan diiringi doa, pasti akan menghasilkan sebuah kesuksesan serta kreatifitas yang hakiki,” tandasnya.

Dalam acara bertema Siapa Takut Berwiraswasta, Wabup berpesan untuk palajar bahwa ditengah pandemi Covid – 19 sekarang ini, harus bisa bersabar serta semangat menghadapi musibah ini. Ony Anwar berharap justru kondisi ini bisa mengasah kreatifitas untuk menciptakan inovasi selama di rumah hingga menjadi sebuah peluang usaha, “Dalam keterbatasan di masa pandemi seperti sekarang ini, jangan dianggap sebagai sebuah hambatan dalam berkreatifitas, berinovasi dan juga usaha, tapi gunakanlah waktu ini untuk terus belajar dan mengembangkan diri membuat inovasi maupun wirausaha untuk lebih baik lagi,” terangnya.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Wabup untuk pembuatan ruang studio rekaman baru di sekolah ini. (Kominfo)
.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Rapat Paripurna DPRD Ngawi, Agenda Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Ngawi

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,728 views

DPRD Kabupaten Ngawi gelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Dwi Rianto Jatmiko sebagai Ketua DPRD Ngawi, Rabu (02/08/20) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono dengan dihadiri seluruh anggota dewan, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi, pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sejumlah anggota partai.

Usulan pemberhentian ini ini terkait pencalonan Dwi Rianto Jatmiko sebagai Wakil Bupati Ngawi mendampingi Ony Anwar, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang. “Pengunduran diri saya sebagai anggota maupun Ketua DPRD Ngawi merupakan salah satu mekanisme dan syarat untuk maju dalam Pilkada 2020. Tentu saja melalui paripurna ini sebagai langkah konstitusi dimana saya telah usai mengabdi sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Dwi Rianto Jatmiko juga berharap setelah pengunduran dirinya ini, sinergi tetap terus bisa terjaga dengan baik, “Selalu bisa mementingkan kepentingan masyarakat dan tetap jaga kekompakan, kerukunan, serta guyub rukun,” lanjutnya.

Ucapan terimakasih disampaikan Dwi Rianto Jatmiko untuk semua pihak diantaranya dari legislatif, eksekutif, organisasi masyarakat, yang selama ini telah banyak mendukung serta kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.

Sementara Bupati Ngawi dikesempatan ini menyampaikan terima kasihnya kepada Dwi Rianto Jatmiko, karena kontribusi serta kerja kerasnya membantu dalam proses pembangunan di Kabupaten Ngawi selama menjabat sebagai Ketua DPRD. Dan berharap dengan pencalonannya ini, nantinya bisa semakin baik dalam melayani masyarakat, “Saya sangat berterima kasih atas kinerja dan dedikasi Mas Antok, dalam menjaga kondusifitas maupun mengakomodir kepentingan rakyat serta anggota selama menjadi ketua DPRD di Ngawi,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono menerangkan hasil rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Ngawi telah melalui mekanisme dan sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. “Setelah pengunduran diri ini dilakukan, kita akan membuat berita acara yang disampaikan untuk Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi,” terangnya.

Disampaikan Sarjono, bahwa jika Ketua DPRD mengundurkan diri secara otomatis digantikan Wakil Ketua, merujuk pada PP No. 12 Pasal 36 ayat 4 Tahun 2018. “Dalam kapasitasnya saya bukan Pj atau Plt demikian juga coordinator. Melainkan tetap sebagai Wakil Ketua yang melanjutkan tugas – tugas Ketua sampai terbentuknya Ketua definitif nantinya,” jelasnya. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top