Bupati Membuka Sosialisasi Badan Amil Zakat Kabupaten Ngawi
Ngawi – Sosialisasi badan amil zakat (BAZ) Kabupaten Ngawi secara resmi di buka oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Kamis (27/02) di Bhina Bakti Praja Setda Kabupaten Ngawi. Badan Amil Zakat ini merupakan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh yang keberadaannya dinaungi dan di lindungi oleh peraturan perundang – undangan yaitu undang – undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang seterusnya di rubah menjadi undang-undang nomer 23 tahun 2011.
Dalam sambutan Bupati Ngawi dalam sosialisasi badab amil zakat (BAZ), Dalam Program BAZ ini mutlak harus dilaksanakan karena merupakan amanat dari undang-undang. Dalam pengurus BAZ ini sesuai surat keputusan Bupati Nomor 188/164.1/404.012/2011 yang telah saya tanda tangani diketahui oleh Wakil Bupati. Untuk itu Bupati berharap kepada seluruh jajaran pengurus BAZ Kabupaten Ngawi untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga BAZ benar – benar dapat eksis dalam mengatasi berbagai permalasahan social dan ekonomi di masyarakat.
Bupati juga menghimbaukan untuk Pegawai negeri sipil, Bupati berharap kepada pimpinan SKPD untuk bisa menjadi pelopor sekaligus berperan aktif mengkoordinir dan mengumpulkan zakat, infaq dan shodakoh bagi karyawan di SKPD masing-masing.
Dalam pengayagunaan zakat , infaq dan shodaqoh diharapkan kepada jajaran pengurus BAZ kabupaten Ngawi untuk mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, sehingga akan dapat membantu untuk mengurai masalah kemiskinan di Kabupaten Ngawi.