Gropyokan Tikus Serentak , Wabup Ngawi Larang Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar bersama Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Wiyana, Dandim 0805 Letkol Inf Totok Prio Kismanto, Sekda Kab. Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Idham Karima, beserta pimpinan OPD dan Forkopimcam Kasreman ikut melakukan gropoyan Tikus serentak di desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Rabu (13/01/21).
Dikatakan Wabup Ngawi, Ony Anwar kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menangani hama Tikus yang saat ini dihadapi petani di sebagian besar wilayah pertanian di Ngawi, selain itu juga sosialisasi kepada Petani terkait larangan penggunaan jebakan Tikus beraliran listrik. “Momentum ini untuk mengakhiri penggunaan jebakan listrik yang sangat berbahaya, dan solusinya bergotong royong melakukan gropyokan, pemasangan jebakan, serta menyediakan rumah burung hantu yang merupakan predator alam pemangsa Tikus,” ujarnya.
Ditambahkan Ony Anwar, strategi lain untuk menanggulangi Tikus adalah menerapkan metode efektif dengan Trap Barrier System (TBS), “Jadi kita semua akan terus bekerjasama memerangi hama Tikus ini, dengan memberikan sosialisasi tentang bagaimana melawannya dengan cara alami. Dan, melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik,” terangnya.
Wabup Ngawi juga meminta masyarakat terutama Petani menjaga ekosistem alam dengan baik serta tidak memburu predator alami Tikus, sekaligus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) masing-masing. “Diharapkan langkah ini bisa meningkatkan kesejahteraan Petani di Kab. Ngawi,” katanya.
Hal sama juga disampaikan Kapolres AKBP I Wayan Winaya bahwa kegiatan ini adalah cara efektif yang bisa digunakan Petani dalam membasmi Tikus. “Dengan gotong royong ini serta pemasangan jebakan tikus dan rumah burung hantu, diharapkan Petani tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik yang menyebabkan jatuh korban”, terang Winaya.
Sementara menurut Kepala Dinas Pertanian Ngawi, Marsudi groyokan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kab. Ngawi dan akan dilakukan secara berkelanjutan, ” Hal ini untuk menekan penyebaran hama tikus yang sangat menggangu para petani,” ujarnya. (Kominfo)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus gencar lakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi Yustisi dengan melibatkan aparat gabungan diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/ Polri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (07/01/21).
Arif Setiono menambahkan jenis penindakan yang akan dilakukan adalah dengan sidang langsung secara daring, “Pelanggar akan kami giring masuk ke gedung Kesenian, untuk melaksanakan sidang secara daring, sementara Hakim berada di kantor Pengadilan sedangkan perangkat sidangnya ada disini. Dan, hukuman yang diberikan berupa denda sebesar Rp. 40 ribu atau hukuman kurungan selama 7 hari, ” terangnya.
Saat ini petani tengah diresahkan oleh hama tikus yang semakin merajalela dan sulit dikendalikan bahkan sampai memakan korban jiwa akibat tersengat listrik jebakan tikus di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan melalui Video Converence, membahas evaluasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali jilid II, di Paseban dr. Radjiman Widyodiningrat (31/01/21).
Dan, saat ini meskipun Kabupaten Ngawi tidak masuk PPKM jilid 2, menurut Bupati Ngawi, Budi Sulistyono tetap akan memberlakukan PPKM untuk menekan lonjakan Covid-19, “Jadi kita tidak akan melepas begitu saja PPKM, meskipun Ngawi tidak termasuk saat ini, sebab dengan pembatasan ini sangat efektif menekan lonjakan yang cukup tajam terhadap penyebaran Covid-19 di KabupatenNgawi,” tandasnya.