Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 434 views
Banner

Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun Anggaran 2024, Rabu (06/11/24) di Pendopo Wedya Graha yang dibuka Pjs Bupati Ngawi, Tiat S. Suwardi.

Dalam arahannya, Tiat menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam memastikan pelaksanaan BSPS berjalan dengan baik. “Program BSPS ini memiliki waktu pengerjaan yang terbatas, yakni dua bulan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat bekerja secara cepat dan tepat, baik dalam hal waktu, mutu, maupun manfaatnya,” ujarnya.

Tiat juga mengingatkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan, tetapi juga berperan dalam mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Ngawi.” Dengan adanya perbaikan rumah yang layak huni, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ngawi” imbuhnya.

Sementara disampaikan Kadin Perkim Kabupaten Ngawi, Maftuh Afandi, mengungkapkan bahwa program BSPS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah warga melalui pemberian stimulan yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan nominal bantuan sebesar Rp 20 juta per unit,”Kabupaten Ngawi menerima total 511 program. Setiap unit bantuan diberikan dana sebesar Rp 20 juta, yang terbagi menjadi dua komponen, yakni Rp 2,5 juta untuk upah tukang dan Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan’ jelasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir Kepala Bagian Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Sultan Sidik Nasution; PPK Rumah Swadaya dan RUK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur, Indro Utomo Nugroho; serta dua Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jawa Timur, Mujiarto dan Hasudungan, yang memberikan pemahaman lebih lanjut terkait aspek hukum dan teknis dalam pelaksanaan program BSPS.

Sebar dan Bagikan :

Shares