Guna memberikan hak kepastian atas tanah pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ngawi serahkan sertifikat PTSL Hibah APBD di Kantor Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kamis (12/01/23).
Diungkapkan Kepala Kantor BPN Ngawi, Muhammad Fatan Fahir bahwa tanah di Kabupaten Ngawi yang sudah bersertifikat mencapai 64.9 persen selama periode 2017-2022.
Dengan memiliki sertifikat tanah, menurut Fatan akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, dilindungi serta kepastian hukum, disamping bisa dijadikan modal usaha sebagai akses memulai kegiatan perekonomian.
“Semoga dari sertifikat ini mampu dimanfaatkan untuk hal produktif dan hindari penggunaan konsumtif,” katanya.
Tidak hanya itu, Fatan juga menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Bupati terkait pembebasan BKPB, sangat membantu masyarakat membayar pajak dan melancarkan kegiatan pemerintah. Fatan juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait biaya pra kegiatan PTSL.
Sementara Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dikesempatan ini menyampaikan apresiasinya untuk penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kecamatan Sine aplagi ini juga program dan amanah Presiden RI, Joko Widodo, “Insyaallah tahun ini kuota sertifikat dari Pemerintah Pusat ada 50 ribu dan pemerintah daerah 70 ribu,” jelasnya.
Ony Anwar juga menjelaskan bahwa prioritas Pemkab Ngawi adalah program Tuntas Kecamatan, diantaranya untuk mendapat sertifikat tanah masyakat harus mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas, dan pengukuran yang sudah sesuai .
“Kita akan lakukan percepatan dan mencapai target PTSL melalui guyub rukun serta ekonomi kerakyatan, mengingat Kabupaten Ngawi dianugerahi nomor satu ketahanan pangan nasional oleh Presiden,” tandasnya.
Hadir diacara ini Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, Forpimcam Sine, Camat Sine beserta jajarannya, Pegadaian,UMKM Jati, Kades se Kecamatan Sine dan perangkatnya.