Launching Rumah Restorative Justice, Wabup Ngawi Harapkan Bisa Bermanfaat Dalam Penengakan Hukum dan Kondusifitas

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,770 views
Banner

Strategi untuk menegakkan hukum dan keadilan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu, Kejaksaan Negeri Ngawi, launching Rumah Restorative Justice, Kamis (31/03/22) di Pendopo Wedya Graha, Ngawi secara hybrid diikuti 16 Kabupaten/Kota se Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Menurut Kajari Ngawi, Budi Raharjo Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Restorative Justice adalah suatu solusi, alternatif untuk penyelesaian perkara, khususnya perkara pidana yang ada di Masyarakat dengan mengdepankan win-win solution,” jelasnya.

Sementara perkara pidana yang dimaksud Budi adalah ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, “Dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 Juta,” terangnya.

Ditambah lagi, menurut Kajari Ngawi kapasitas rumah tahanan (rutan) di Indonesia over kapasitas, “Sehingga dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, diharapkan bisa berkontribusi untuk masyarakat,” lanjutnya.

Jika ada permasalahan hukum, Budi berharap tokoh agama, ulama, dan aparat desa bisa diselesaikan di RRJ ini, “Untuk mencari alternatif keadilan, yang menyentuh masyarakat,” terangnya.

Sementara Wabup Ngawi, menyatakan keberadaan Rumah RJ ini suatu inovasi luas biasa dalam penanganan kasus dari Kejaksaan yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi, “Rumah Restorative Justice ini semoga dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum, menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum,” ujar Wabup Ngawi.

Tidak hanya itu, Dwi Rianto Jatmiko juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi mendukung program Kampung Restorative dan Rumah RJ oleh Kajari sebagai upaya memberikan rasa adil, nyaman ke masyarakat. Dan, berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah RJ, “Dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020,” lanjutnya.

Secara simbolis launching dilakukan dengan pemukulan gong dan penandatanganan bersama oleh Wakil Bupati Ngawi dan Kajari Ngawi.

Hadir dalam acara ini Forkompinda Ngawi, pimpinan OPD, Camat Se Kabupaten Ngawi, serta perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Ngawi. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares