Optimalisasi Desa Sadar Hukum, Pemkab Ngawi Gelar Sosialisasi Paralegal

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan/Pendidikan 63 views
Banner

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memperkuat akses bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui Sosialisasi Pembinaan Paralegal bagi pemerintah desa dan kelurahan yang digelar di Aula Notosuman, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, lurah, serta perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Ngawi sebagai upaya mengoptimalkan terwujudnya desa sadar hukum.

Dalam sambutannya, Antok mengatakan pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, termasuk dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat umumnya pertama kali disampaikan kepada kepala desa maupun perangkat desa sehingga pemahaman mengenai fungsi paralegal menjadi sangat penting.

“Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sering kali pertama kali disampaikan kepada kepala desa maupun perangkat desa. Karena itu, pemahaman mengenai fungsi paralegal menjadi sangat penting,” ujarnya.

Antok menegaskan tidak semua persoalan yang terjadi di masyarakat harus berujung pada proses hukum melalui aparat penegak hukum. Peran paralegal diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui mediasi dan musyawarah sehingga tercipta ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Ia juga mengapresiasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di seluruh desa di Kabupaten Ngawi. Hingga saat ini, sebanyak 55 desa dan kelurahan telah berstatus Desa Sadar Hukum sebagai wujud meningkatnya komitmen pemerintah desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan fasilitasi hukum.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi Hangga Agung Otto Fandian menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi paralegal dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengidentifikasi persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui pendampingan paralegal.

“Pemberian bantuan hukum diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di desa atau kelurahan secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” katanya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Polres Ngawi, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PERADI. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap peran paralegal dan Posbakum di tingkat desa semakin optimal sehingga pelayanan hukum dapat diakses lebih mudah, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.

Sebar dan Bagikan :

Shares