Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan sertipikat hak pakai tanah kepada Kementerian Agama Kabupaten Ngawi sebagai upaya memperkuat legalitas aset sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Kamis (22/01/2026). Sertipikat Hak Pakai tersebut mencakup lahan seluas ±3.483 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.
Tanah tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama, dengan status hak pakai yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Ngawi. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum aset negara serta mendukung penguatan fasilitas pelayanan Kementerian Agama di Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa penyelesaian administrasi pertanahan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan.
“Sinergi dan kolaborasi yang sudah terbangun dengan baik ini perlu terus ditingkatkan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi kedepannya memiliki bangunan yang lebih representatif guna menunjang aktivitas kelembagaan dan pelayanan keagamaan secara optimal.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Moh. Ersat, Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi Samsul Hadi, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi Eksam Sodak, serta undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap penyerahan sertipikat ini dapat menjadi dasar percepatan pembangunan sarana dan prasarana serta memperkuat pelayanan keagamaan bagi masyarakat.